Marwan Ibrahim : Saya Jadi Korban Politik

0
333

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Wakil Bupati (Wabup) non aktif Pelalawan, Marwan Ibrahim bertutur dirinya menjadi korban politik. Rival-rival politiknya bersatu untuk menggiringnya ke kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

‘‘Sama Pak Azmun (Tengku Azmur Jaafar, Bupati Pelalawan, Red) saya sudah bertentangan. Karena saya dianggap lawan politik. Saya tetap jadi calon bupati pada tahun 2005. Tetapi saya kalah,’’ tuturnya pada persidangan lanjutan, Rabu (14/1).

Tahun 2008, kata Marwan lagi, dirinya tidak lagi di Pelalawan karena telah menjadi staf ahli Gubernur Riau. Tahun 2010 baru lah dia kembali lagi ke Pelalawan untuk maju sebagai wakil bupati berdampingan dengan Bupati HM Harris. Sehingga, ia berkeyakinan semakin banyak lah lawan-lawan politiknya.

Sehingga, Marwan berkayakinan, lawan-lawannya ini lah yang menjebaknya hingga tersangkut dalam pusaran kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, yang lebih dikenal dengan lahan Bhakti Praja itu.

Salah satu bukti dirinya jadi korban politik, ketika dituduh menerima Rp1,5 miliar untuk ganti rugi lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Uang yang dibungkus dengan kertas koran dan kantong plastik hitam itu menurut kesaksian Tengku Al Azmi (terdakwa dengan berkas terpisah, Red) diantar di kantin BPD Pelalawan.

“Majelis hakim yang terhormat, demi Allah, demi Rasulllah saya tidak pernah menandatangani kwitansi (ganti rugi lahan) dan menerima uang yang Rp1,5 miliar itu,’’ tutur mantan Sekdakab Pelalawan di hadapan ketua Majelis Hakim Achmad Suryo Pudjoharsoyo SH MH.

Marwan juga membantah pernah minum kopi dengan Tengku Al-Azmi di kantin BPD Pelalawan. Makanya ketika ada kwitansi senilai Rp1,5 miliar yang ditunjukkan penyidik, dirinya merasa tidak pernah menandatangani.

“Dari awal saya menolak menandatangani berkas pemeriksaan tersebut karena saya tidak pernah menandatangani kwitansi yang dibayarkan Tengku Al Azmi,’’ tandasnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Marwan Ibrahim didakwa turut serta secara bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al Azmi, Lahmuddin alias Atta, Tengku Alfian Helmi dan Rahmad melakukan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja.

Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar lebih, dari tahun 2002 hingga 2011. Di mana di tahun 2002 itu pihak Pemkab Pelalawan berencana membangun gedung perkantoran Bhakti Praja.

Untuk pembangunan ini, Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina (KAB), Logging RAPP RT 1 RW 2 Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.

Pada bulan Maret 2002, Bupati Pelalawan waktu itu Tengku Azmun Jaafar bersama terdakwa Syahrizal Hamid bertemu dengan David Chandra, pemilik lahan di Hotel Sahid, Jakarta dan disepakati membeli lahan untuk Gedung Bhakti Praja itu. Selanjutnya, David Chandra menyerahkan surat tanah berupa foto copy atas nama masyarakat sebanyak 57 set.***

Tinggalkan Balasan