Ditulis Oleh : Bang ’Mora
Hari ini, kita menyaksikan ‘ketamakan’ sedang merajalela dan mencoba mempermainkan hak berdemokrasi masyarakat Humbang Hasundutan (Humbahas). Dominasi seorang incumbent yang berhasil “menggiring” seluruh Partai Politik dalam satu kandang koalisi, membuktikan adanya indikasi parpol yang berpolitik praktis di Pilkada 2020 ini.
Lantas apakah pasangan Dosmar Banjarnahor-Oloan Nababan yang berhasil mengantongi dukungan seluruh parpol itu melanggar konstitusi ? Tentu tidak dan itu sah-sah saja, meskipun seperti kita semua ketahui bahwa “tidak ada makan siang yang gratis”. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada diatur mekanisme jika Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal.
Yang sangat mengherankan bagi penulis adalah fakta bahwa dari sekian banyak partai politik, ternyata tidak satupun memiliki kader terbaik yang dianggap mampu berkompetisi sebagai calon kepala daerah di kabupaten Humbang Hasundutan selain Dosmar Banjarnahor.
Sempat terdengar issu ketua DPD II Partai Golkar Humbahas, Harry Marbun memohon restu untuk maju. Namun entah alasan apa, partai berlambang pohon beringin itu lebih memilih loyal kepada pasangan incumbent dan menyiapkan “Kotak Kosong” sebagai rivalnya.
Lalu masyarakat harus bagai mana ?
Karena demokrasi adalah hak untuk memilih dan dipilih, maka masyarakat boleh menentukan pilihan kepada siapa saja. Baik kepada pasangan Dosmar Banjarnahor- Oloan Nababan atau Kotak Kosong yang isinya adalah harapan agar Negara bisa memilihkan Bupati terbaik bagi Humbang Hasundutan.
Saya (penulis) sepertinya kurang tertarik mengulas kemenangan pasangan incumbent, sebab masyarakat tentunya telah mengukur keberhasilan Dosmar Banjarnahor memimpin Humbang Hasundutan selama lima tahun belakangan.
Baca juga : Jokowi Prioritaskan Perhutanan Sosial dan Sarana Pedidikan di Riau
Sebaliknya, ada apa dalam “Kotak Kosong” dan bagaimana jika masyarakat bisa memenangkan “Kotak Kosong ?”
Pada titik ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya berkewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat perihal pilihan pada kotak kosong. Apalagi jika ditilik dari tingkat pengetahuan masyarakat Humbang Hasundutan yang masih dalam kategori (maaf) sedikit tertinggal dibanding daerah lain yang sudah sepenuhnya disentuh oleh akses informasi.
Baca juga : Momentum Energik Sosok Sederhana Jokowi Saat Kampanye Terbuka di Dumai
Dengan kata lain, untuk suksesnya Pilkada kali ini KPU harus bersedia mengkampanyekan “Kotak Kosong” sebagai salah satu peserta dalam pesta demokrasi ini.
Fenomena “Kotak Kosong” yang menang dalam pemilihan kepala daerah sebenarnya sudah terjadi di Pilkada Makassar. Dan apakah suksesi itu bisa juga terjadi di Humbang Hasundutan ?
Baca juga : Jokowi Singgung Implementasi Pengoperasian Kapal Ro-Ro Dumai-Malaka
“Ya bisa, jika masyarakat yang berbeda pilihan menginginkan adanya perubahan di Humbang Hasundutan sepakat untuk menolak politik uang dan mau menggunakan hak suaranya untuk mencoblos “Kotak Kosong”. Menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada Jokowi (Pemerintah) untuk memilihkan yang terbaik bagi Humbang Hasundutan”.
Jangan Golput karena sesuai pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya akan menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.
Misalnya, jika perolehan suara pasangan Dosmar Banjarnahor kurang (kalah) dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan yang akan dilakukan pada tahun berikutnya oleh penyelenggara pemilu.
Lalu siapa yang memimpin Pemerintahan di Humbang Hasundutan ? Jika belum ada pasangan calon terpilih, maka Pemerintah akan menugaskan penjabat Bupati.
Baca juga : Begini Kedekatan Jokowi Dengan Warga Riau
Dengan kata lain, jika masyarakat bisa memenangkan “Kotak Kosong” maka masyarakat telah mensukseskan pesta demokrasi ini dengan baik dan secara tidak langsung telah memukul dan mempermalukan pasangan serakah pemborong Partai. Ini juga akan menjadi pelajaran kepada Partai Politik bahwa Demokrasi bukan “barang dagangan”.**(by.bang’Mora)
Gawat Pilkada Dihadapkan pada keserakahan, semoga kotak ksong dicarikan Jokowi Bupati dambaan Hasunduan
Kampanyekan
[…] Coblos Kotak Kosong, Biar Jokowi yang Tentukan Pejabat Bupati Humbahas […]