Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Kembali digelar, Hadirkan 3 Orang Saksi

0
0

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan negeri Pekanbaru dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan Tiga orang saksi. Yakni, Kepala UPT dan 1 orang Kasubbag di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

Para saksi yang dihadirkan antara lain,
Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Basharuddin, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Khairil Anwar, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ludfi Hardi, serta Kasubbag TU Jalan dan Jembatan Wilayah V Lenkos Manerri.

Pada sidang sebelumnya JPU KPK dalam dakwaannya, Gubernur Riau periode 2025–2030 bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentan waktu April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.***

Tinggalkan Balasan