MEDAN, SUARAPERSADA.com – Mewakili masyarakat Kota Gunung Sitoli, L Zebua melaporkan dugaan tindak pidana korupsi belanja tanah Pemerintah Kota (Pemko) Gunung Sitoli yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2013. Dalam kasus itu, di duga kuat telah terjadi penggelembungan (mark up) harga dari harga sebelumnya.
Kuasa hukum pelapor Sehati Halawa kepada wartawan mengatakan, kedatangan pihaknya ke Mapoldasu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan mark-up harga, yang dianggap merugikan negara.
“Dalam kasus ini, kami melaporkan dugaan penggelembungan pembelanjaan modal tanah yang di lakukan Pemko Gunung Sitoli dengan Herman Jaya Harefa SPd, yang di ketahui merupakan tim sukses Wali Kota Gunung Sitoli Drs.Martinus Lase. Saat ini, Herman Jaya Harefa merupakan Ketua DPRD Kota Gunung Sitoli,” paparnya.
Dalam laporan itu, lanjutnya, pihaknya telah melampirkan foto copy surat perjanjian antara pemilik tanah Bowoskhi Harefa alias Ama Gereno dengan Herman Jaya Harefa. Disebutkan, tanah seluas 600 meter di Desa Sisobahili, Kecamatan Gunung Sitoli, dibeli oleh Herman Jaya Harefa seharga Rp 200 juta pada Tanggal 12 Agustus 2012.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga menyerahkan foto copy Akte Notaris tertanggal 30 September 2013, yang isinya pembebasan lahan antara Pemko Gunung Sitoli dengan Herman Jaya Harefa. Dalam Akte itu, sebutnya, pihak pertama adalah Kadis Pendapatan Pengeluaran Keuangan Anggaran Daerah (PPKA) Kota Gunung Sitoli Drs Ferdinand Buulolo.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan mengadakan verifikasi dengan pihak pelapor. Saat ini pihaknya masih akan mempelajari perihal kasus itu terlebih dahulu.
“Sudah dilakukan verifikasi, namun belum saya terima hasilnya. Masih akan di pelajari terlebih dahulu, bila di temukan adanya tindak pidana korupsi, akan di lanjutkan kepada proses penyelidikan,” tegasnya.**Win




















































