MEDAN, SUARAPERSADA.com – Hingga kini, enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (BSM KCP) Iskandar Muda senilai Rp 30 milliar Tahun 2011-2012, belum ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Penyidik dari Korps Adhiyaksa tersebut belum berani menahan para tersangka lantaran dalam kasus itu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut belum keluar.
Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, berjanji akan menahan ke enam tersangka jika hasil audit BPKP Perwakilan Sumut sudah keluar.
“Setelah penghitungan BPKP keluar, kemungkinan besar para tersangka akan ditahan. Hasil BPKP akan menguatkan kita nanti di persidangan,” kata Haris saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (01/04).
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, Kejari Medan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Koperasi PDAM Tirtanadi, Subdarkan Siregar dan Kasi Pembukuan, Suyamto.
Kemudian 5 tersangka lagi yakni Rudi Purwanto selaku Kepala BSM KCP Iskandar Muda, Adri Prasetyo selaku Marketing Support BSM, Bayu Yoga Wardana selaku Asisten Marketing, Adi Wardiastuti selaku Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi dan Dimas Eko Prasetyo selaku Kasi Simpang Pinjam.
Dari ke 7 tersangka, salah satunya sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan dalam kasus berbeda. Dia adalah Subdarkan Siregar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rekening air PDAM Tirtanadi.
Kasus ini terungkap dari investigasi tim Kejaksaan ditambah masuknya laporan dari masyarakat. Modusnya dengan cara memalsukan tandatangan orang, seolah olah mengajukan permohonan kredit ke Bank Syariah Mandiri di TA 2012.
Ke-44 orang dibuat seolah-olah semuanya karyawan PDAM dengan bukti NIK (Nomor Induk Karyawan) palsu, padahal tidak semuanya karyawan masuk Koperasi. Pihak Bank sendiri tidak pernah bertemu dengan pemohon sebagai Debitur.**Win





















































