DUMAI, SUARAPERSADA.com – Empat terdakwa kasus narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah barang bukti (bb) 47 (empat puluh tujuh) ribu butir atau setara 16 kg lebih, masing-masing lolos dari hukuman pidana seumur hidup setelah majelis hakim merubah tuntutan JPU.
Sebelumnya, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Eriza Susila dan Tabah Santoso, dalam perkas terpisah sebelumnya menuntut para terdakwa dengan tuntutan pidana masing-masing seumur hidup.
Menurut kedua JPU dalam surat tuntutannya menyebut ke empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Namun pidana seumur hidup yang dijatuhkan dua Jaksa Penuntut Umum kepada masing-masing terdakwa ternyata disikapi berbeda atau tidak disepakati majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Hakim Ketua Dicki Irvandi bersama hakim anggota, Nurafriani Putri dan Mantiko Sumanda Moechtar sebagaimana dalam amar putusannya merubah tuntutan JPU dari tuntutan pidana seumur hidup menjadi pidana masing-masing 13 tahun dan satu terdakwa diantaranya diputus 15 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA tersebut, JPU Eriza Susila yang hadir mengikuti acara sidang putusan kepada majelis hakim menyebut masih menyatakan pikir-pikir. Artinya, apakah melakukan upaya banding atau tidak.
Sementara dihubungi terpisah lewat nomor WhatsAppnya soal menyikapi atas putusan majelis hakim bagi tiga terdakwa di vonis 13 tahun dan satu orang terdakwa di vonis 15 tahun penjara, JPU Tabah Santoso SH. MH, menyebut Kejari Dumai berencana akan mengambil upaya banding. “Banding rencananya pak” ujar Tabah menjawab konfirmasi media ini, Kamis (13/8/2026).
Sebagaimana diketahui, awal ke empat terdakwa terjermbah dalam pusaran perkara tindak pidana narkotika setelah terungkap terlibat dalam jaringan narkotika jenis pil ekstasi diselundupkan dari negara jiran Malaysia.
Ke empat terdakwa dalam perkara jaringa narkotika 47 ribu butir ekstasi ini berbeda-beda peran dan berkas perkaranya juga berbeda atau terpisah, diantaranya perkara nomor : 113/Pid.Sus/2025/PN.Dum adalah berkas perkara atas nama terdakwa Ru, dengan JPU Kejari Dumai Eriza Susila SH.
Sedangkan perkara nomor: 114/Pid.Sus/2025/PN.Dum adalah berkas perkara atas nama terdakwa FR dengan Jaksa yang sama Eriza Susila SH.
Sementara perkara nomor: 115/Pid.Sus/2025/PN.Dum atas nama terdakwa Af disidangkan oleh JPU Tabah Santoso SH MH. Demikian perkara nomor: 116/Pid.Sus/2025/PN.Dumai adalah berkas perkara atas nama terdakwa FR dengan Jaksa Tabah Santoso SH MH. (Aston Tambunan)























































