Sudah Lama Beroperasi, Akhirnya Polres Kampar Ringkus Dua Tersangka Pelaku Judi Togel

0
706
Tersangka Pelaku Judi Togel Di Wilayah Kampar
Tersangka Pelaku Judi Togel Di Wilayah Kampar

KAMPAR, SUARAPERSADA.com – Aparat Polres Kampar akhirnya meringkus pelaku perjudian Toto gelap (Togel) inisial TS (23) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir dan MS (33) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. TS diringkus di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (26/8/2020) lalu. Sementara MS ditangkap pada Minggu (30/8/20) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Penangkapan kedua pelaku judi togel ini berawal informasi dari warga yang mengaku resah dengan aktivitas perjudian disekitar lingkungan masyarakat. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi sebuah warung di Desa Kota Baru Tapung Hilir untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya dilokasi, Rabu (26/8/20) sekira pukul 20.30 Wib. Ditempat tersebut didapati TS sedang duduk sambil memegang Hp. Kemudian petugas menghampiri dan mengecek Hp miliknya, dan menemukan pesanan pembelian nomor togel dari pelanggannya.

Baca juga : Laporan Korupsi Proyek Rutan Polres Kampar Mandeg, LIPPSI Akan Minta Polda Riau Lakukan Supervisi

Polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan digeladang ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya pada Minggu (30/8/20) sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polres Kampar kembali mendatangi Kedai Tuak di Jalan Baja Pasir Putih Desa Tanah Merah Siak Hulu dan mendapati MS yang diduga sebagai penjual nomor togel.

Baca juga : Pengungkapan Dugaan Korupsi Rutan Polres Kampar Berlanjut, Penyidik Meminta Keterangan LIPPSI dan LSM KPK

Dari tangan MS petugas menemukan barang bukti transaksi penjualan nomor togel dari Hp pelaku, dan polisi langsung mengamankan MS beserta barang bukti ke Polres Kampar.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Zulkarnain, SE tang di konfirmasi media ini terkait penangkapan pelaku perjudian togel Singapore dan Hongkong, di wilayah Hukumnya membenarkan dan menjelaskan bahwa tersangka sudah diamankan di Polres Kampar.

Baca juga : Proyek Rutan Polres Kampar Dilaporkan, Kasat Reskrim Sebut Masih Dalam Pemeriksaan

Sementara Kasat reskrim Polres Kampar, AKP. Fajri, S.H. SIK juga membenarkan penangkapan kedua pelaku penjual nomor judi togel tersebut. ” Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya”, terang Fajri lewat pesawat selulernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun, terang Kasad reskrim Polres Kampar ini.**(Frans Sibarani).

Tinggalkan Balasan