ARIMBI Desak Polda Riau Usut Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh PT RDP

0
143

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com
–Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) mendesak Polda Riau untuk menindak lanjuti laporan yang disampaikannya pada akhir Januari 2024 lalu, terkait tindak pidana lingkungan (Sumber daya Air) yang diduga dilakukan PT Rifansi Dwi Putra (RDP). Hal tersebut disampaikan Mattheus
saat bincang-bincang dengan awak media, Senin (19/02/2024) di Pekanbaru.

Kepala suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora  mengatakan, pada tanggal 29 Januari 2024 lalu pihaknya  melaporkan PT Rifansi Dwi Putra (RDP) ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 74 Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, ungkap Mattheus.

Ia memaparkan, bahwa PT. RDP diduga memindahkan atau mengalihkan aliran anak sungai Minas Pelampung saat melakukan pengerjaan pembersihan lahan tercemar limbah minyak hasil eksplorasi PT. CPI. “Pemindahan anak sungai ini diduga tanpa persetujuan dari instansi terkait,” ujar nya.

“Kita juga telah menyurati kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung (BPDAS-HL) Indragiri Rokan untuk memastikan titik kordinat jaringan anak sungai Minas Pelampung tersebut,” papar Mattheus.

Menurut Mattheus, pengaduan ARIMBI kali, Yakni, Laporan Nomor : 003/Yayasan-Arimbi/2024, yang menambah tumpukan laporan sebelumnya di Polda Riau mengatakan, “Kami berharap agar Polda Riau serius menindak lanjuti laporan masyarakat khususnya yang menyangkut lingkungan yang terjadi di provinsi Riau,” pungkas nya.

Kapolda Riau, Irjen M.Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes  Pol Heri Murwono yang dikonfirmasi terkait Pengaduan ARIMBI, melalui pesan WhatsApp nya  menyampaikan, bahwa laporan ARIMBI tersebut sedang ditangani  Krimsus Polda Riau

Selanjutnya pihak PT.Rifansi Dwi Putra (RDP), melalui Riki Sinambela yang di konfirmasi guna klarifikasi melalui pesan WhatsApp dan telp silulernya, namun hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban.(jsR).

 

 

Tinggalkan Balasan