ROHUL, SUARAPERSADA.com – Diduga karena melakukan tindakan intimidasi terhadap pekerja yang bergabung dalam wadah Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO), seorang mandur PT Sawit Rokan Semesta (SRS) berinisial AT terancam dipidana karena melanggar pasal 28 Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Kordinator Wilayah Riau F. SERBUNDO Mattheus Simamora didampingi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Rokan Hulu, Dorles Simbolon kepada media ini mengatakan, selain mengintimidasi AT juga diduga melakukan diskriminasi Ras dan Etnis. Semua kronologis perbuatan oknum mandur satu itu terekam dengan baik dan menjadi alat bukti dalam laporan tersebut.
“Dari keterangan yang kita dapatkan, oknum AT sengaja memanggil salah seorang anggota kita dan memintanya untuk keluar dari Serikat F.SERBUNDO, jika tidak maka statusnya tetap akan menjadi buruh harian lepas dan tidak akan dinaikkan menjadi SKU. AT juga mengatakan bahwa pihak perusahaan akan menghabisi karyawan lainnya yang bergabung dalam serikat F.SERBUNDO. Semua ucapan mandur itu terekam dengan baik, bukti audio itu sudah kita sampaikan dalam laporan,” ujar Mattheus Simamora usai mengantarkan laporan pengaduan, Jumat (24/11/2023) di halaman Mapolres Rokan Hulu.
Mattheus yang akrab dipanggil Bang Mora itu sangat menyayangkan tindakan penghalang-halangan berserikat kepada anggotanya tersebut. Karena menurutnya ada undang-undang yang menjamin kebebasan berserikat bagi buruh atau pekerja. Dan lagi pula kehadiran Serikat Pekerja independen seperti F.SERBUNDO ini akan merubah pola-pola perbudakan menjadi sistem kerja yang lebih manusiawi. Maka buruh akan lebih disiplin dan produktif karena kesejahteraannya akan terus meningkat dan itu akan sejalan dengan meningkatnya laba yang diterima oleh perusahaan.
“Tetapi dari persoalan ini kita jadi tahu bahwa ada masalah hak normatif buruh dalam perusahaan ini yang coba ditutupi oleh manajemen sehingga “anti pati” dengan kehadiran F.SERBUNDO di PT. SRS. Dan sebagai Korwil Riau saya berjanji akan membongkar semua borok perusahaan,” terang Mattheus.
Senada dengan Mattheus, Ketua DPC F.SERBUNDO Rokan Hulu, Dolres Simbolon juga mengungkapkan pola perbudakan yang diterapkan PT. SRS kepada buruhnya itu sudah dicatatnya.
“Kita akan bongkar satu persatu dan hari ini secara kebetulan masalah penghalang-halangan berserikat ini menjadi pintu untuk masalah lain yang akan kita perjuangkan. Untuk itu kita meminta Kapolres Rokan Hulu agar segera memanggil oknum mandur AT dan memeriksa kasus ini dengan profesional,” ujar Dorles Simbolon.
Pungkas Dorles Simbolon mengakhiri wawancara, pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan pengaduan ini sembari tetap akan memperjuangkan hak-hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan demi kesejahteraan buruh yang bergabung dalam F.SERBUNDO.**JsR