Tahun 2024, Pemko Pekanbaru Kembali Beri Stimulus PBB Pedesaan Perkotaan

0
50
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-
Dalam tahun 2024 ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberi stimulus kepada seluruh wajib yang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan Perkotaan (P2)
di Pekanbaru.

“Pemberian stimulus ini untuk meringankan wajib pajak, setelah adanya penyesuaian tarif PBB P2,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, stimulus kali ini sesuai dengan kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Ia memastikan seluruh wajib PBB P2 mendapat stimulus.

Alek mengatakan, wajib PBB P2 yang nilainya lebih dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000 mendapat potongan 85 persen. Mereka yang wajib PBB P2 nilainya Rp 500.000 hingga Rp 2 juta mendapat potongan sebesar 70 persen.

Wajib PBB P2 yang nilainya Rp 2 juta hingga Rp 5 juta mendapat potongan pembayaran sebesar 33 persen. Nilai potongan yang sama yakni 33 persen juga berlaku bagi wajib PBB P2 bernilai di atas Rp 5 juta.

Bahkan bagi yang besaran PBB P2 di bawah Rp 100.000 bakal digratiskan. Adanya stimulus ini menindaklanjuti penyesuaian tarif PBB P2, ujar Kepala Bapenda Pekanbaru.

Menurut nya, pihaknya sudah membagikan sebanyak 238.973 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 238.973. Total potensi pendapatan dari SPPT tersebut mencapai Rp 212 miliar.

Alek Kurniawan mengimbau masyarakat untuk membayar PBB lebih awal agar nantinya tidak terkena denda. Mereka bisa membayarkannya sebelum batas waktu pembayaran PBB P2 yakni 31 Agustus 2024. harapnya. (jsR).

Tinggalkan Balasan