PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Proyek Rumah Tahanan Polres Kampar yang sempat menjadi sorotan hampir seluruh media online lokal berlabuh menjadi laporan.
Beberapa aktivis anti rasua di Riau sudah menyampaikan temuan dan bukti laporan kepada pihak Polres Kampar.
Proyek rutan tersebut terindikasi sarat dengan penyimpangan karena mangkrak dan tidak selesai dikerjakan hingga saat ini, sehingga hal itu menjadi bahan penindakan bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek itu.
Hal ini di ungkapkan oleh Mattheus Simamora ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) dalam rilisnya kepada media ini, bahwa pihaknya sudah melaporkan proyek rutan tersebut beberapa waktu yang lalu.
“Kami dari LIPSI sudah menyampaikan laporan proyek pembangunan rutan Polres itu kepada Polres Kampar pada tanggal 17-1-2018 yang lalu. Kita berharap penyidik bisa cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut,” ungkapnya.
Mattheus menyimpulkan, bahwa dugaan penyimpangan proyek rutan Polres Kampar itu berdasarkan pantauan dan penelusuran Tim beberapa minggu yang lalu ke lokasi proyek. Sehingga tim pada saat itu melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Banyak kejanggalan yang kami temui selama proses pengerjaan, yaitu kontrak kerja terhadap rekanan sebagai pelaksana harus di putuskan oleh dinas terkait karena waktu pelaksanaannya 150 hari kalender pada tahun 2017. Lalu bangunan itu tidak sesuai dengan speksifikasi dan gambar. seharusnya bangunan itu dibangun dua lantai tapi progresnya masih satu lantai saat ini. Ada juga item pekerjaan yang tidak terlaksana dan ini menjadi bahan pertimbangan untuk pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan proyek itu,” paparnya baru baru ini.
Sementara Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui kasat reskrim AKP Fajri ketika dihubungi mengaku sudah menerima laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan rutan Polres Kampar itu, menurutnya laporan itu masih dalam pemeriksaan oleh penyidik saat ini.
“Masih ditindaklanjuti sama penyidiknya itu. kalo itu (Laporan) masih di verifikasi dulu data datanya, kayaknya kabidnya lagi sakit tuh, ya nanti kita tindak lanjuti nanti, pasti kita tindak lanjuti ‘nggak mungkin ‘nggak kita tindak lanjuti karena harus verifikasi pelapor dulu bahan-bahan dari mana dan nanti kita panggil, karena pekerjaannya belum selesai kan belum juga penyerahannya (serah terima gedung),” ujar Fajri saat di hubungi suarapersada.com, Minggu (21/01/2018).
Sementara itu, Kadis PUPR Kampar, Afdal, ST mengaku sudah mengetahui atas laporan aktivis tersebut ke Polres Kampar. Namun dia hanya menunggu informasi dari pihak polres terkait pemeriksaan.
“Iya saya lagi di Pekanbaru, belum ada informasi (untuk pemeriksaan) . Cuma yang di panggil masih pak Eka Rianto (PPK) nya,” ucapnya saat di hubungi suarapersada.com, Jumat (26/01/2018).
Untuk Perlu diketahui, proyek pembangunan untuk ruang tahanan polres Kampar ini dilaksanakan pada tahun 2017 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp 1.575.296.000. Proyek ini di hibah kan dari pemda Kampar kepada polres Kampar. Rekanan pelaksananya bernama CV. Lidya Pratiwi. Namun sayangnya, hingga saat ini proyek pembangunan rutan tersebut belum rampung.**(Hombing)

















































