Transaksi Sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus Sat Narkoba

0
1095

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Tiga orang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba berhasil diringkus pihak kepolisian Satuan Naroba Polres Rokan Hilir, satu diantaranya adalah seorang wanita.

Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (26/1/2018) dari Kapolres Rohil AKB Sigit Adiwuryanto SIK MH, melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH menyebutkan, para pelaku ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 05 Desa Balai Jaya Kecamatan Bagan Sinembah, pada Kamis (25/1/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

“Ketiganya berinisial HS (33) warga Jalan Kencana Kelurahan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, R (39) warga Balam Km 19 Kecamatan Bangko Pusako, dan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial (31) warga Balam Km 19 Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Paur Humas.

Selain menangkap para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 29 lembar plastik bening pembungkus narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah hanphone (HP) merk Samsung, 1 buah henphone merk Staw Berry dan 1 buah hephone tablet merk Advan.

Paur Humas memaparkan, peristiwa penangkapan itu bermula pada hari Kamis (25/2018), sekira pukul 15.00 WIB, saat itu anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lintas Riau- Sumut Km. 5 Desa Balai
Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir akan ada transaksi Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan serangkaian penyelidikan, tepat pada TKP yang dimaksud, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga tersangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Setelah berhasil diringkus, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti digelandang petugas Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

“Kini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita akankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi,” kata Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH.**(Wis)

Tinggalkan Balasan