LANGKAT, SUARAPERSADA.com-
Kepala Puskesmas (Kapus) Stabat, kabupaten Langkat, propinsi Sumatera Utara, Hj. Erlina, SKM diduga tak paham dengan isi dan tujuan Peraturan Daerah (Perda) Langkat No.01 tahun 2024, tentang pelayanan medis gratis.
Akibat kurangnya pemahaman terhadap Perda Langkat No.01/2024 tersebut, akhirnya Hj. Erlina melakukan pembohongan publik. Kepada media ini, Erlina mengatakan bahwa pelayanan medis gratis hanya untuk masyarakat yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) kabupaten Langkat, sedangkan masyarakat yang tidak memiliki KTP Langkat dan akan berobat atau memeriksa kesehatannya ke Puskesmas, dikenakan biaya pendaftaran Rp 10.000,-. Namun jika Warga yang datang dari luar kota Langkat memiliki BPJS akan di layani secara gratis.
Anehnya, Kapus Stabat, Hj. Erlina ketika di panggil Inspektorat kabupaten Langkat terkait Penebangan 5 batang pohon Mahoni di area Puskesmas Stabat yang tidak memiliki ijin dan adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam pelayanan kesehatan masyarakat, Erlina mengakui bahwa dirinya tidak memahami PERDA No.01/2024. “Saya mengira bahwa dikatakan pelayanan medis gratis hanya untuk masyarakat yang memiliki KTP Langkat, akunya kepada IRBAN 5 (Inpektur Pembantu 5).
Dalam pemanggilan yang dilakukan Inspektorat kabupaten Langkat terhadap Hj. Erlina, SKM selaku Kapus Stabat, ia mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemungutan biaya pendaftaran kepada masyarakat ketika akan berobat atau memeriksa kesehatan. Hal itu diakuinya dihadapan Syaiful, selaku Irban 5, di kantor Inspektorat kabupaten Langkat. Pada kesempatan itu, Erlina berjanji tidak akan mengulangi hal itu dan akan menjalankan tugas pelayanannya yang berpedoman kepada Perda No 01/2024 tentang Pelayanan Medis Gratis, terang Syaiful kepada awak media (14/05/2024).
Di lain kesempatan, ketua komisi B, DPRD Langkat, Fatimah, S.Pd, M.Pd kepada awak media membantah pernyataan Kapus Stabat, Hj. Erlina, SKM yang mengatakan bahwa pelayanan medis gratis diberikan hanya kepada masyarakat yang memiliki KTP kabupaten Langkat. “ Sepengetahuan saya pak, dalam Perda No.01/2024 tentang Pelayanan Medis Gratis tidak ada disebutkan bahwa pelayanan medis gratis hanya untuk masyarakat yang memiliki KTP Langkat,” ungkap Fatimah.
Kebetulan komisi B yang langsung terlibat dalam penyusunan dan paripurna Perda tersebut. Kapus Stabat terlalu berani melakukan pungutan biaya pendaftaran, ujarnya menutup.(Basar Simatupang).