Pilkada Pekanbaru Tahun 2024 Tanpa Calon Perseorangan

0
25

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Hingga batas akhir jadwal yang telah ditetapkan, yakni Ahad 12 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru tidak menerima berkas pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru tahun 2024.

Sehingga, tepat pukul tepat pukul 23.59 WIB, Ketua KPU Kota Pekanbaru RAga Perwira secara resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024.

Dijelaskan, KPU Kota Pekanbaru telah membentuk helpdesk selama masa penerimaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 yang beralamat di Kantor KPU Kota Pekanbaru, Jl. Datuk Setia Maharaja No.2 Pekanbaru.

Ketentuan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 adalah sebagai berikut; Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perserorangan sebesar 57.863 (lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga) dukungan. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka 1 minimal tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru yakni paling sedikit tersebar di 8 Kecamatan dari 15 Kecamatan.

“Pada tanggal 12 Mei 2024 terdapat satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Frislidia SH MH dan Deri Yuli Fatria meminta permohonan hak akses Silon namun sampai batas akhir penerimaan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, bakal pasangan calon tersebut tidak menyerahkan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (softcopy) ke KPU Kota Pekanbaru,” jelas Ketua KPU Pekanbaru.

“Dengan demikian bisa dipastikan bahwa untuk Pencalonan dari jalur Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 di Kota Pekanbaru dinyatakan “NIHIL. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tentang Rapat Pleno Hasil Penerimaan Dokumen Syarat Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024,” sambungnya mengakhiri. ***

Sumber: KPU Pekanbaru

Tinggalkan Balasan