Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat Bungkam Soal Dugaan Pungli Di Puskesmas Stabat

0
216
Ramly ketua DPP LSM REAKSI

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dr. Juliana, MM bungkam soal adanya dugàan pungutan Liar (Pungli) di Puskesmas Stabat. Pasalnya, beberapa kali awak media melakukan konfirmasi dan meminta tanggapannya seputar dugaan pungli yang dilakukan Kapus Stabat Hj. Erlina, SKM dalam menjalankan tugasnya yang disinyalir tidak sesuai SOP.

Juliana selaku Kadis Kesehatan kabupaten Langkat seakan tak peduli bahkan terkesan tutup mata dengan tindakan dan perbuatan anak buahnya (Kapus Stabat) yang telah melanggar Perda No.01 THN 2024 tentang Pelayanan Medis Gratis dan UU RI No.28 THN 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Adapun perbuatan Hj. Erlina selaku Kapus Stabat dalam melakukan pungli yaitu penebangan 5 batang pohon Mahoni yang ada di area Puskesmas Stabat pada akhir bulan Maret 2024 lalu. Dalam penebangan tersebut, harusnya terlebih dahulu mendapatkan ijin penebangan dari dinas Lingkungan Hidup, namun Kapus Stabat tidak peduli dengan hal itu dan terkesan mendapat back up dari Kadis Kesehatan.

Anehnya lagi, hasil penebangan kayu ilegal tersebut di jual kepada pihak lain. Kata Erlina, uang nya akan dibuat untuk rehab gedung Puskesmas Stabat dan penambahan daya PLN Puskesmas Stabat karena sering padam. Pertanyaannya, apakah pemerintah Kabupaten Langkat tidak menganggarkan rehab gedung dan penambahan daya Puskesmas Stabat seandainya memang benar sudah layak untuk direhab dan daya PLN di tambah ?

Parahnya lagi, Kapus Stabat juga diduga melakukan pungli dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam Perda No.01 THN 2024 tentang Pelayanan Medis Gratis sudah dijelaskan tidak ada pungutan apapun dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bahkan kepada media ini Hj. Erlina, SKM selaku Kapus Stabat mengatakan, Perda itu berlaku hanya untuk masyarakat yang memiliki KTP kabupaten Langkat. Sementara dihadapan Irban 5 ( Inspektur Pembantu 5) Inspektorat kabupaten Langkat, bahwa dirinya kurang paham dengan Perda No.01 THN 2024 tersebut.

Pada saat pemanggilan itu, dihadapan Syaiful sebagai Irban 5, Erlina sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Sungguh luar biasa kekebalan hukum yang di miliki Hj. Erlina dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan kesehatan masyarakat.

Menyikapi hal itu, Ali Aladin selaku ketua Investigasi Lembaga Pemantau Hak Azasi Manusia (LP-HAM) kabupaten Langkat kepada awak media mengatakan, kami menduga bahwa Kapus Stabat tidak mungkin berani melakukan pungli di lingkungan dinas Kesehatan kabupaten Langkat tanpa sepengetahuan pimpinannya. “Semua tindakan dan perbuatan Kapus tentang pungli, pasti sudah ada back up dari pimpinan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ramly selaku ketua DPP LSM REAKSI ( Republik Anti Korupsi) Sumatera Utara ketika diminta tanggapannya seputar pungli di Puskesmas Stabat kepada awak media (16/05/2024) di Stabat mengatakan perbuatan Hj. Erlina, SKM selaku Kapus Stabat yang melakukan pungli sudah jelas melawan hukum. Dalam UU RI No 28 THN 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dan dalam Perda No.01 THN 2024 tentang Pelayanan Medis Gratis juga di jelaskan tidak dipungut biaya apapun dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Lebih jauh Ramly mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Kapus Stabat dalam menjalankan tugas melakukan pungli, sudah jelas melawan hukum dan bertentangan dengan UU RI No.28/1999. Dalam melakukan perbuatan hukum tentang pungli atau korupsi, bukan hanya nilai nominalnya yang besar. Di mata hukum, kecil atau besar nilai nominalnya, sama saja, pungli atau korupsi, jelas Ramly.

Seperti yang dilakukan Kapus Stabat, dalam melakukan penebangan lima batang pohon Mahoni pada bulan Maret 2024 lalu, itu sudah jelas melawan hukum. Kenapa, karena belum mendapat ijin resmi dari instansi terkait (dinas LH) sudah dilakukan penebangan. Dan menurut hemat saya, penebangan pohon di tempat umum atau area perkantoran, itu tugasnya dinas Lingkungan Hidup, bulan tugas Kapus, terangnya.

Apalagi kayu yang ditebangi itu dijual ke pihak lain, yang juga tanpa prosedure resmi, jelas itu juga termasuk perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, kami (LSM REAKSI) dalam waktu dekat akan melakukan investigasi tentang penebangan pohon Mahoni tersebut. Dari mulai penebangan sampai ke penjualan kayu nya yang diperkirakan sekitar 10 3. Adapun tujuan dan alasan kami untuk melakukan investigasi, karena batang pohon Mahoni itu fungsinya untuk penghijauan, mengurangi polusi udara, pelindung, filter udara serta daerah tangkapan air. Selain itu daun pohon Mahoni juga memiliki fungsi sebagai penyerap polutan-polutan di sekitarnya, ungkap ketua LSM REAKSI.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan, kami akan membuat Laporan pengaduan tentang adanya pungutan biaya pendaftaran berobat atau pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Kapus Stabat. Apalagi kami sudah ada bukti rekamannya dan foto dokumentasi, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar di Puskesmas Stabat. “ Hal ini juga menjadi agenda kami untuk melaporkan dugaan pungli yang dilakukan Kapus Stabat,” ujar Ramly.

Sampai berita ini di tayangkan, dr. Juliana, MM selaku Kadis Kesehatan kabupaten Langkat, belum memberikan jawaban dan tanggapannya seputar pungli di Puskesmas Stabat, walau Whattsapp dalam HP androidnya sudah menunjukkan cheklistt Biru.( Basar.S)

Tinggalkan Balasan