LANGKAT, SUARAPERSADA
com- Masih jelas dalam ingatan kita, bahwa Hj. Erlina, SKM selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Stabat, kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara melakukan penebangan 5 (lima) batang pohon Mahoni yang ada di area Puskesmas Stabat pada bulan Maret 2024 lalu.
Bahkan hasil penebangan kayu Mahoni tersebut yang diperkirakan sebanyak 10 M3 telah di jual oleh Kapus kepada pihak lain tanpa memenuhi syarat administrasi sesuai dengan peraturan yang ada.
Terkait penebangan pohon Mohoni tersebut, kepada awak media, Hj. Erlina mengatakan bahwa hasil penjualan kayu itu di gunakan untuk rehab gedung Puskesmas dan penambahan daya PLN Puskesmas Stabat.
Kemudian, Kapus Stabat, Hj. Erlina, SKM kembali melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Kepala Puskesmas di Stabat. Hal ini terbukti dari pungutan biaya pendaftaran yang dilakukan Hj. Erlina kepada setiap pasien yang akan berobat atau memeriksa kesehatan di Puskesmas Stabat. Sementara ada peraturan yang melarang pungutan tersebut, yaitu PERBUP Langkat No.1 tahun 2024, tentang Pelayanan Medis Gratis.
PERBUP Langkat itu sendiri mengatur bahwa setiap pelayanan di Puskesmas semuanya gratis. Hal itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam mendapat kesehatan ketika berobat dan memeriksa kesehatannya di Puskesmas.
Namun Perbup Langkat yang telah di rancang Bupati dan disahkan oleh DPRD Langkat tersebut tidak di laksanakan oleh Kapus Stabat, bahkan terkesan kebal hukum dan tidak peduli dengan Perbup tersebut.
Menyikapi adanya tindakan Kapus Stabat yang melakukan penebangan pohon Mahoni yang tidak mempunyai ijin dan melakukan pungutan liar di Puskesmas Stabat, Ali Aladin selaku ketua team Investigasi LP-HAM ( Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia) kabupaten Langkat kepada awak media, Sabtu (11/05/2024) mengatakan dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal itu kepada Pj. Bupati Langkat, HM. Faisal Hasrimy, AP, M.AP dan buat laporan ke Polres Langkat.
Dalam waktu dekat, “kami akan buat laporan kepada Pj. Bupati Langkat sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten Langkat agar memberi sanksi tegas dan mencopot Hj. Erlina, SKM dari jabatannya sebagai Kapus Stabat. Hal ini untuk membuktikan bahwa Pj. Bupati Langkat benar-benar serius dan tidak ada toleransi bagi jajarannya (ASN) yang melakukan Korupsi di bumi Langkat. Selain itu untuk memberi efek jera kepada Kapus dan ASN lain agar terhindar dari hal yang tidak baik, khususnya korupsi,” ujar Ali.
Jangan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri. Karena itu bertentangan dengan UU. No.28 THN 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Dan kami juga akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Langkat tentang pungutan liar, termasuk melakukan penjualan kayu Mahoni yang dilakukan Kapus Stabat, karena hal itu juga termasuk kategori korupsi,”tegas Ali menyudahi.
Kepala Puskesmas Stabat, Hj. Erlina, SKM yang dikonfirmasi redaksi media ini melalui silulernya,Senin ( 13/5/2024) terkait Pungutan pendaftaran pengobatan di Puskesmas Stabat tersebut mengatakan, ” Yang gratis itu pak kepada warga Kabupaten Langkat, kalau masyarakat diluar Langkat tetap di pungut biaya pendaftaran, kecualai yang bersangkutan memiliki kartu BPJS, Karena ini menyangkut Obat pak,” jelas Hj Erlina.
Hj Herlina menambahkan, kalau untuk warga masyarakat Kabupaten Langkat yang datang berobat ke Puskes Stabat kita layani dengan gratis, terang Kapus Stabat menyudahi yang mengaku sedang melayani fasien. (Basar Simatupang).