HUMBAHAS, SUARAPERSADA.com – Kurangnya pemahaman pemerintahan desa (Pemdes-red) tentang tatalaksana dan teknis pengadaan barang dan jasa menjadi faktor lambatnya laju pembangunan desa serta rentan terhadap penyelewengan yang merugikan keuangan Negara. Disengaja atau tidak, penyimpangan dan penyelewengan dana desa yang bersumber dari APBN ini kerap menjadi temuan Aparatur Penegak Hukum (APH).
Guna meningkatkan pemahaman tentang belanja barang dan jasa ini pemerintah kabupaten Humbang hasundutan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP2A) mengadakan kegiatan bimbingan teknis di setiap desa dengan menghadirkan narasumber dari dinas PMDP2A, Kecamatan dan APH dari Polres dan Kejari Humbahas.
Sekaitan dengan hal tersebut, bertempat di kantor desa Tukka dolok kec Pakkat Humbahas dilaksanakan penyuluhan dan pembinaan pengadaan barang dan jasa, Kamis (4/6/2026).
Dari paparan yang disampaikan dinas PMDP2A Herman Damanik diketahui bahwa setiap kegiatan harus melalui musyawarah desa kemudian dituangkan menjadi APBDes. Menurutnya yang sering menjadi masalah adalah ketika pelaksanaannya.
“Selama ini seringkali pemeritah desa menunjuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dari salah satu kaur desa, padahal sesuai aturannya TPK harus terdiri dari ketua oleh kepala dusun, sekertaris dari LKD, dan yang ketiga masyarakat,” ujar Herman Damanik.
Lanjutnya lagi, setelah perencanaan dan persiapan cukup kemudian TPK menyampaikan kepada kaur guna pembuatan perjanjian dengan rekanan sekaligus pendanaannya selanjutnya kaur desa menyampaikan kepada kepala desa sebagai pengguna anggaran di desa, setelah itu diserahkan kembali ke TPK untuk di laksanakan.
Sementara itu, dari segi aspek hukum yang dilanggar dan konsekuensi yang di tanggung ataupun dihadapi, serta upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan, penyelewengan dan korupsi baik itu disengaja maupun tidak sengaja, Unit Tipikor Polres Humbahas yang diwakili Jan Ricky Saputra Lbn Tobing mengingatkan agar TPK jangan sekali kali melakukan kecurangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Kami dari Kepolisian menghimabau apabila masyarakat menemukan ataupun menduga adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pelaksanaan ataupun penggunaan dana desa agar melaporkan kepada APH dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.
Selanjutnya narasumber yang mewakili Kejaksaan Negeri Humbahas, Yohana Angelin Siahaan lebih menekannkan tentang pasal pasal yang di langgar, lama hukuman kurungan yang diterima dan sanksi denda yang dibebankan.
Yohana menjelaskan bahwa mengembalikan uang yang dikorupsi bukan berarti menghilangkan proses hukum. “Walaupun uang hasil korupsi telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
Pada monent yang sama, Endang Butarbutar yang mewakili Camat Pakkat lebih menekankan prisip dalam pengadaanbarang dan jasa harus Efisien, Efektip, Transparan, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong Royong dan Akuntabel serta beretika.
“Camat Pakkat akan selalu siap mendampingi serta memonitoring setiap kegiatan di desa dalam wilayah pemerintahan kecamatan pakkat,” ujarnya.
Endang Butarbutar berharap agar setelah kegiatan ini desa akan lebih baik dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dan terhindar dari dugaan korupsi serta penyalah gunaan wewenang dalam jabatan.**(Jhn)























































