Tim Gabungan Polda Sumut dan Polda Riau Bekuk Otak Pembunuhan Sadis di Medan

0
856

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Berakhir sudah Perpetualangan dan pelarian Andi Lala alias Andi Matalata (34), otak pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Mabar, Medan Deli, Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Minggu (9/4) lalu.

Daftar pencarian orang yang menjadi buruan Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan tersebut ditangkap di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 05.10 WIB.

Pria asal Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Polda Riau dan Polres Inhu setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka yang berada di daerah Kabupaten Inhu, pada Jumat (14/4/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, pada Sabtu (15/4/2017) dini hari, sekitar pukul 01.12 WIB, tim gabungan mengetahui keberadaan tersangka disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kabupaten Inhu.

Akan tetapi, mengingat situasi dilapangan yang tidak memungkinkan karena didekat rumah tempat tersangka bersembunyi ada pesta, tim menunda melakukan penangkapan.

“Tim kembali melakukan penggerebekan pada pukul 04.00 WIB dan mendapati tersangka Andi Lala di dalam rumah tersebut,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Sabtu (15/4/2017) siang.

Menurut Guntur, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dengan cara penyerangan terhadap petugas yang akan menyergapnya. Namun, berkat kesigapan petugas tersangka akhirnya tak berkutik.

“Usai dimankan tim gabungan, tersangka langsung dibawa menuju ke Medan untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ujar Guntur.

Sebelumnya, tersangka Andi Lala diburu polisi atas kasus tragedi berdarah hingga menewaskan satu keluarga Riyanto beserta istrinya Sri Riyani, dua anaknya Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) serta mertua Riyanto, Maryani (60).

Pembunuhan tersebut diotaki oleh Andi Lala dibantu dua rekannya, Roni (21) dan Andi Saputra (27). Tersangka Roni dan Andi Saputra ditangkap sebelumya pada Rabu (12/4/2017) lalu. Roni merupakan eksekutor terhadap anak korban.

Andi Lala merencanakan merampok keluarga Riyanto pada Jumat (7/4/2017). Keesokan harinya, dia menyewa mobil dan berangkat bersama dua rekannya dari Lubuk Pakam menuju ke rumah korban Ryanto di Jalan Mangaan I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan.

Sesampai di lokasi, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan, tersangka memarkir kendaraan di gang dan selanjutnya menuju rumah korban. Pintu dibuka korban Riyanto.

Tak berapa lama kemudian, Andi Lala  ke luar menuju ke mobil. Ia mengambil parang dan kembali ke rumah itu lagi, kemudian membacok Riyanto. Keributan itu didengar Sri Ariyanti, istri Riyanto. Ia juga dibacok di dekat dapur rumah korban, Marni (68) ditemukan tewas di dalam kamar.

Buah hati pasangan suami istri ini Syifa Fadillah Hinaya kemudian ditemukan tewas mengenaskan dalam kamar tepat disebelah posisi Marni. Sementara itu Gilang Laksono ditemukan meninggal di bawah tempat tidur di kamar bersama Marni dan Naya.

Dari hasil penelusuran tempat kejadian, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pengejaran terhadap Andi Lala kemudian menemukan barang bukti di kediamannya di Jalan Pembangunan II Desa Skip Kec. Lubuk Pakam Deli Serdang:

1. 4 (empat) buah Handphone milik para korban
2. 1 (satu) buah laptop merk Acer milik Syifa Fadillah
3. 2 (dua) buah kartu Pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa Fadillah
4. 1 (satu) buah tas sekolah warna merah strip hitam milik Syifa Fadillah
5. Dompet peralatan sekolah milik Syifa Fadillah
6. STNK sepeda motor Honda Vario an RIANTO BK 6308 AEL (STNK milik korban)

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap Andi Lala yang mengendarai satu unit mobil Mitsubishi Minibus L300 nopol BK 1325 FZ sampai di SPBU Pagar Jati Perbaungan, namun pelaku sudah tidak berada di mobil tersebut.**(tim)

Tinggalkan Balasan