PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kendati sudah dimediasi Kementerian Dalam Negeri, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan tertulis terkait pembayaran tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) sebesar Rp28 miliar kepada Pemkab Siak.
Meskipun nilai tunggakan itu merupakan hasil audit BPK RI, namun perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau ini, tetap tidak mengakui kinerja lembaga negara tersebut.
Sekdakab Siak H Tengku Said Hamzah menyebutkan, Pemkab Siak terus berupaya menagih sisa utang pajak PT IKPP sebesar Rp28 miliar tersebut. Meskipun ada perbedaan pendapat terkait jumlah tunggakan, namun hal itu akan segera diselesaikan dengan musyawarah.
“Rencananya, dalam waktu dekat ini tim dari Pemkab Siak dan PT IKPP duduk bersama membahas persoalan tunggakan pajak ini. Intinya, kita tetap berupaya menagih utang pajak senilai Rp28 miliar itu,” kata Hamzah pekan lalu.
Apabila pada pertemuan nanti pihak PT IKPP tetap tidak mau mengakui jumlah utang yang merupakan hasil audit BPK RI tersebut, Hamzah belum bisa menjelaskan, langkah apa yang akan ditempuh Pemkab Siak.
“Mudah-mudahan pada pertemuan nanti sudah ada titik terangnya, sehingga persoalan ini cepat selesai. Kita juga siap kalau nantinya pihak PT IKPP mau menyicil untuk melunasi utang itu,” sebutnya.
Sebelumnya Bupati Siak H Syamsuar berkali-kali menegaskan, utang pajak PT IKPP sebesar Rp28 miliar itu merupakan hasil audit BPK RI yang harus dihormati. Pemkab Siak akan terus menagih utang tersebut, karena dana sebesar itu akan digunakan untuk pembangunan.
“Kita tagih terus, itu dananya sangat besar, kita bisa bangun sekolah, infrastruktur jalan dan lainnya. Kalau memang mereka (PT IKPP) tak mau bayar, kita siap menempuh jalur hukum,” tegas Syamsuar.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPPKAD Siak Muzammil mengatakan, Pemkab Siak memberikan kemudahan angsuran kepada PT IKPP berdasarkan rapat penyelesaian tunggakan PPJ non PLN PT IKPP tahun 2014.
Rapat tersebut dilaksanakan pada 16 Desember 2016 di direktorat jendral (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dipimpin oleh Kasubdit wilayah I Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, staf Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan, Ditjen Bina Keuangan Daerah, DPRD Siak, Inspektorat Siak, Bagian Hukum Setdakab Siak, DPPKAD dan Direktur PT IKPP Hasanuddin beserta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Kesepakatan sudah bersifat mengikat, dan PT IKPP tentu berkewajiban melaksanakannya, yakni membayar secara angsuran,” kata.
Ia juga menyayangkan, selama ini PT IKPP sudah “mengangkangi” UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam UU itu dijelaskan bahwa industri wajib membayar PPJ non PLN dari penenarangan jalan dan pembangkit listrik yang dibangun sendiri.
“Sedangkan IKPP hanya menyangka mereka hanya wajib membawar PPJ non PLN untuk penerangan jalan saja. Sedangkan pembangkit tidak. Inikan melanggar UU,” kata dia.
Selain itu, IKPP juga melanggar Perda Siak nomor 19 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan. Pada pasal 2 Perda itu dijelaskan, listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. Objek penerangan jalan adalah penggunaaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan oleh PLN dan bukan PLN.
“Dasarnya kan jelas, jadi untuk itu kita berharap IKPP tetap membayar sesuai tuntutan UU untuk tahun berikutnya. Tapi saat ini kita fokus dulu penyelesaian tunggakan tahun 2014 lalu,” kata dia.
Terpisah, Armadi Humas IKPP saat dikontak via ponselnya, Minggu (16/4/2017) dalam keadaan aktif, namun tidak bersedia menerima panggilan awak media ini. Begitu juga pesan pendek yang dikirim juga tak kunjung dibalas hingga berita ini dimuat.(Red/Ars)
















































