Lurah Agrowisata Kecamatan Rumbai Pekanbaru Terbitkan Suket Kandang Ternak Babi, Warga Protes

0
16

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Surat Keterangan Lurah Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru Nomor : 24/SKU/AW/III/2026 tanggal 2 Maret 2026, tentang kepemilikan kandang Babi yang berlokasi di Jalan Sri Sejahtera Ujung RT.004/RW.005 Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat menuai protes Warga.

Doni salah seorang warga mengaku sangat kecewa dengan Lurah Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat  kota Pekanbaru yang menerbitkan Surat Keterangan atau izin kepada salah seorang warga Inisial H untuk membangun kandang Babi di wilayah nya.

Menurut Doni, Surat izin kandang babi yang dikeluarkan oleh Lurah tersebut tak pernah ada pemberitahuan kepada warga. “Apalagi kami selaku warga sekitar kandang Babi di daerah Palas, Kelurahan Agrowisata, Rumbai Barat, tidak pernah diberitahukan apalagi terkait aturan persetujuan warga sekitar,” ulas Doni.

Warga tidak mempermasalahkan haram, namun kandang babi tersebut sangat menyiksa hidung warga, sebab aroma kotoran/ampas babi tersebut sangat menyengat lebih busuk dari taik manusia, beber nya.

“Kami  warga di sekitar sangat tersiksa apalagi air taik babi ini (limbah), air taik babi itu mengalir masuk sungai Rantau Panjang, yang mana air sungai itu menjadi urat nadi bagi kehidupan warga,” kata Doni yang telah menanda tangani surat keberatan kepada Lurah.

Kami sudah menyampaikan Surat keberatan  kepada Lurah atas  berdirinya kandang Babi tersebut, terang nya.

Batara H aktivis lingkungan Mandala Dwipa Chakti (Mandala Foundation), menyebutkan, pembuatan kandang ternak dilingkungan permukiman masyarakat diatur ketat untuk mencegah gangguan lingkungan.
“Peraturan utama mencakup jarak minimal dari pemukiman 800 meter sesuai Permentan 40/2011, dimana wajib mendapatkan izin lingkungan/tetangga atau pengelolaan limbah yang baik, dan kepatuhan terhadap Rencana Umum Tata Ruang,” kata Ketua Mandala Foundation melalui Sekretarisnya Batara. H, Rabu (15/4/26).

Dikatakan Batara, “beberapa aturan spesifik lainnya menetapkan jarak minimal 25 meter dari bangunan non-kandang dan wajib mengantongi izin dari tetangga sekitar yang diketahui oleh Kepala Desa atau pihak berwenang setempat,” katanya.

Sambung Batara, “peraturan terkait usaha ternak babi di Kota Pekanbaru sangat ketat, terutama mengenai izin lingkungan, lokasi, dan dampak limbah. Peternakan babi umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan intensitas gangguan tinggi.

Pelaku usaha wajib berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru terkait tata ruang dan izin terbaru, serta memastikan pengelolaan limbah (amdal) agar tidak mencemari lingkungan.

“Peternak Babi wajib mengelola limbah kotoran agar tidak menimbulkan bau, pencemaran tanah, maupun sumber air,” tandas nya.

Lurah Agrowisata Kecamatan Rumbai, Zulken yang dikonfirmasi menyampaikan, mengaku ada nya keberatan beberapa warga atas kandang ternak tersebut. ” Memang ada warga yang protes/keberatan,” ucapnya.

” Surat yang kami terbitkan bukan surat izin, tapi surat keterangan. Karena izin bukan wewenang kami tapi instansi terkait,” terang Lurah Agrowisata.

Zulken menambahkan, terkait keberatan beberapa warga tersebut, kita sudah pernah kita rapatkan dengan tokoh masyarakat, terang Zulken.

“Begitu juga dengan Pemilik Kandang sudah kami sampaikan, jika izin dari instansi terkait tidak keluar, maka fungsi kandang tersebut akan di alih fungsikan menjadi kandang ternak jenis lain, seperti Sapi dan pemilik kandang bersedia,” ucap Zulken.***

.

Tinggalkan Balasan