MEDAN, SUARAPERSADA.com – Komisi III DPR RI menilai ada kejanggalan dalam penetapan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Dwi Purnama sebagai tersangka karena tidak menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Kejanggalan yang ditemukan itu karena adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (ACK ) Kata Anggota Komisi III Junimart Girsang kepada wartawan saat Kunjungan Kerja (Kunker) ke Polda Sumut.(11/02)
“Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka yakni dua mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah serta Andoko,” ucapnya.
Kemudian, sambung Anggota Komisi III DPR RI itu, penyidik Sub Direktorat (Subdit) II/ Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Polda Sumut menetapkan, Kepala BPN Medan dan bawahannya, Kepala Seksi Pemberian Hak Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Medan, Hafizunsyah sebagai tersangka karena tidak menerbitkan SHGB Centre Point.
Sebenarnya, dari paparan pak Kapolda tadi kepala BPN Medan itu ditetapkan sebagai tersangka bukan karena tidak menandatangani SHGB sebagaimana permohonan PT ACK tetapi, karena menerbitkan surat yang bukan wewenangnya (Dwi Purnama),” ujarnya.
Berbeda dengan anggota Komisi III lainnya, Patrice Rio Capella mengaku, Kapolda Sumut tidak sepenuhnya menyampaikan materi kasusnya.
“Saya tidak tau persis dengan materi kasusnya, yang saya dengar tadi saat pemaparan itu berbeda dengan yang saya dengar dari Kalian (wartawan..red) ini. Begitu pun coba tanyakan nanti sama teman-teman yang lain,” katanya.
Menurut dia, penyidik tidak menyampaikan sepenuhnya materi pokok dalam kasus itu karena banyaknya kasus-kasus yang saat ini ditangani Polda Sumut tidak tuntas termasuk Centre Point.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjend Pol Eko Hadi Sutedjo mengaku tidak akan menghentikan penyidikan kasus itu, meskipun dinilai ada kejanggalan didalamnya. “Kasusnya lanjut terus, tidak akan berhenti apalagi, sampai mengeluarkan Surat Penghentian Penanganan Perkara (SP3),” tegasnya.(Win)


















































