MEDAN, SUARAPERSADA.com – Hingga saat ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) belum mampu menghadirkan Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak selaku tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III.
Diduga Korps yang dipimpin mantan Gubernur Akpol Mabes Polri, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo ‘ragu’ untuk menghadirkan pencuri uang negara sekelas Bupati ini. Padahal kasus untuk orang nomor satu di Kabupaten Tobasa ini tinggal selangkah lagi untuk dilimpahkan ke Kejatisu.
Mirisnya lagi, Poldasu hanya sekedar mensuratin Kasmin agar dapat hadir di Poldasu tanpa melakukan penjemputan dan pengecekan langsung ke Klinik Gading Utama tempatnya di rawat karena mengaku sakit dan diopname.
“Kasus Bupati Tobasa belum kita limpahkan ke Kejatisu karena yang bersangkutan masih sedang sakit,” ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan.
Menanggapi surat sakit Kasmin yang berlaku selama tujuh hari dan sudah habis masa waktunya, perwira berpangkat dua melati emas ini mengatakan bahwa Poldasu sudah melayangkan surat pemanggilan yang kedua agar Kasmin hadir di Poldasu sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Kita sudah layangkan surat panggilan kedua agar Kasmin datang ke Poldasu, setelah itu akan kita limpahkan,” ujarnya.
Saat ditanyakan batas waktu yang diminta dalam surat tersebut agar Kasmin datang ke Poldasu, lantas Nainggolan mengatakan bahwa sesuai dalam isi suratnya tersangka diminta hadir pada Kamis (12/02/2015). “Hari Kamis ini, Kasmin diminta hadir di Poldasu,” ujarnya.
Mantan Kapolres Nias ini juga mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui sakit yang diderita Kasmin. Begitu juga dengan anggota kepolisian yang seharusnya mengecek penyakit Kasmin juga belum dilakukan.
“Itu semua ada tahapannya, kita mengikuti prosedurnya, kita surati dulu agar tersangka koperatif datang ke Poldasu, dan jika tersangka mangkir, kita juga punya langkah-langkah khusus lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan mengatakan bahwa permintaan Kasmin melalui surat dokter untuk beristirahat di Klinik Gading Utama di Jakarta sudah habis masa berlakunya. “Permintaan istirahatnya kan 7 hari, jadi sesuai dengan waktunya, surat tersebut tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Saat ditanya, apakah Kasmin akan langsung dikirim ke Kejatisu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, lantas perwira berpangkat dua melati emas ini belum bisa memastikannya. Namun jika orang nomor satu di Pemkab Tobasa ini dalam keadaan sehat, pastilah Poldasu ingin menuntaskan kasus tersebut dengan mengirim berkas tahap II Kasmin ke Kejatisu.
“Kita lihat dulu kondisinya, jika tersangka dalam keadaan sehat maka akan kita limpahkan langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo mengaku bahwa undang-undang melindungi tersangka yang sedang dirawat intensif oleh dokter. Oleh karena itu tersangka tersebut harus dirawat hingga sembuh dan kasusnya terpaksa ditunggu.
“Orangnya sakitkan, itu dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya. Sambung Eko, bahwa untuk membuktikan surat sakit Kasmin Simanjuntak, maka pihaknya akan langsung melakukan pengecekan ke Klinik Gading Utama. “Dari sini akan dicek kesana, kita cek apakah benar sakit atau tidak,” ujarnya.
Eko juga menambahkan bahwa surat sakit Kasmin Simanjuntak nantinya harus di pertanggung jawabkan secara hukum bagi dokter yang telah mengeluarkan surat tersebut. “Nantikan ada pertanggung jawaban secara hukum bagi yang mengeluarkan surat sakit tersebut,” ujarnya mengakhiri.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar beberapa waktu lalu juga mengatakan bahwa tersangka meminta waktu 7 hari untuk beristirahat. “Dalam surat itu diterangkan kalau beliau (Kasmin) sedang sakit dan meminta istrahat 7 hari,” ujar Haydar.
Terkait isi surat itu, kata Haydar, pihaknya akan berikan kelonggaran sesuai dengan waktu istrahat yang diminta. “Kita tunggu saja, Kalau beliau tidak juga datang, kita juga kan punya langkah-langkah selanjutnya. Dan kita juga belum tahu jenis penyakitnya. Karena tidak tertulis dalam surat itu,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, selain nama Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Juga telah ditetapkan beberapa orang tersangka sebelumnya, yakni, Ir Saibon Sirait, Drs Rudolf Manurung, Tumpal Hasibuan, Maruli Siagian, Ferdinand Siahaan dan Jhon filter Sirait.
Dalam kasus korupsi ini, Kasmin Simanjuntak disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 3 Atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Win)


















































