MEDAN, SUARAPERSADA.com -Polda Sumut mencatat, dalam sehari sedikitnya 22 kendaraan bermotor ditilang karena memodifikasi plat dan memasang lambang TNI/Polri. Dari 22 kendaraan itu terdiri dari 10 unit roda empat dan 12 unit roda dua kata,” Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, (11/02).
Dari hasil razia itu katanya, baru 22 kendaraan saja yang ditilang karena memodifikasi plat kendaraan dan memasang logo atau lambang aparatur Negara seperti TNI dan Polri.
Menurut Nainggolan, saat ini memang sudah banyak masyarakat yang menggunakan nama dan lambang aparat Negara di plat kendaraannya meskipun bukan anggota keluarga besar TNI mupun Polri.
“Ini memang tidak bisa, saya saja tidak pernah memasang logo atau sticker Polri dikendaraan saya apalagi yang bukan anggota, itu tidak diperkenankan,” ujar dia.
Masih kata Nainggolan, seolah-olah yang menggunakan logo dan lambang aparatur Negara itu bebas dari razia dan bertindak seenaknya.
“Tidak boleh itu, TNI maupun Polri yang menggunakan kendaraan dinas, platnya lain dari warga sipil, begitu juga dengan pemerintah platnya berbeda,” ungkapnya, seraya menyebutkan razia penertiban plat kendaraan itu akan terus dilakukan secara rutin.
Mantan Kapolres Nias ini menghimbau, agar seluruh lapisan masyarakat supaya menggunakan plat kendaraan sesuai dengan standard yang telah ditentukan tanpa melakukan modifikasi.
Pantauan suarapersada.com di lapangan, hingga saat ini masih banyak pengendara baik roda dua maupun roda empat menggunakan sticker gambar logo TNI dan Polri. Bahkan, tak jarang pengendara yang memasang logo-logo tersebut kerap bertindak seenaknya di jalanan meskipun belakangan ini acap kali pihak dari Sat Lantas Polresta Medan merazia plat yang dimodifikasi.(Win)


















































