Ditreskrimsus Polda Riau Sikat 8 Anggota Sindikat Pemburu Gajah Liar

0
617

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyikat 8 tersangka anggota sindikat pemburuan gajah Riau.

Dari 8 tersangka, 7 di antara berperan sebagai pemburu, seorang lagi berprofesi sebagai penampung gading-gading gajah hasil perburuan.

Untuk mendalami kasus tersebut, pihat Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan rekonstruksi atau reka ulang di lokasi tempat pembantaian gajah, hutan tanaman industri di Kecamatan Pinggir, Kebupaten Bengkalis atau sekitar 3 jam perjalanan darat arah Utara Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan, Rabu (11/2), menyebutkan kedelapan tersangka diduga kuat merupakan sindikat internasional pemburu dan mafia perdagangan satwa liar, khususnya gading gajah.

Penangkapan mafia perdagangan satwa berawal informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua mobil dari hutan akasia di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang membawa gading gajah.

“Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Simpang Bingung kedua mobil tersebut dihentikan petugas. Ternyata setelah digeledah di dalam mobil ditemukan sepasang gading gajah sepanjang lebih kurang 2 meter dengan berat masing masingnya 20 kilogram,” katanya.

Saat penggeledahan dilakukan, tambah Yohanes, dari dalam mobil jenis Toyota Terios dan Daihatsu Rocky itu, polisi juga menemukan senjata api laras panjang modifikasi jenis mosser lengkap dengan 6 butir amunisi berukuran 7, 62 milimeter serta berbagai senjata tajam yang diduga digunakan untuk membunuh gajah oleh 7 tersangka yang berprofesi sebagai pemburu gajah. Ketujuh tersangka itu yakni HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25) dan AS (50).

Menurut ketujuh tersangka, gading gajah tersebut akan dijual kepada penampung FA (50), yang di dalam dompetnya terdapat kartu anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Provinsi Riau. Sindikat pemburu gajah ini tidak hanya memburu hewan dilindungi di hutan-hutan Riau, seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Bukit Tigapuluh dan lainnya, komplotan ini juga berburu sampai ke Provinsi Jambi.

Gading gajah yang mereka bawa itu berasal dari seekor gajah di hutan tanaman industri (HTI). Setelah menguliti gajah, gadingnya lalu diambil. Di pasar gelap internasional satu kilogram gading gajah bisa laku sebesar Rp8 juta. Pengakuan tersangka AS, gading yang berhasil mereka ambil tersebut merupakan korban yang kelima. Sebelumnya mereka mengaku sudah mengambil gading-gading dari empat ekor gajah.***

Tinggalkan Balasan