Kendati Listrik Mati, Pemkab Bengkalis Tetap Lakukan Penyuluhan Hukum Terpadu

0
1497

DURI, SUARAPERSADA.com – Bagian Hukum Pemkab Bengkalis lakukan penyuluhan hukum terpadu kepada Kepala Desa dan perangkat Desa Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, di ruang rapat kantor Camat Mandau, Senin (23/10).

Pembukaan acara dilakukan oleh Assisten 1 Pemkab Bengkalis Hj.Umi Kalsum, dan dihadiri oleh bagian umum, beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, dan narasumber dari Polres Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Walaupun dibarengi arus listrik mati selama acara berlangsung, sehingga pengeras suara (mikrofon) dan peralatan lain yang digunakan untuk pemaparan materi, tidak bisa dipakai.

Dalam acara itu, dibagi 2 sesion, yakni sesion pertama membahas materi tentang bahaya narkoba oleh Ipda M. Sianturi dari Satnarkoba Polres Bengkalis. Dan sesion ke 2 membahas materi tentang hukum, oleh Rully, SH selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Tentang bahaya Narkoba Ipda M.Sianturi memaparkan, bahwa dampak narkoba bagi pengguna adalah bahwa pengguna menjadi ketagihan dan merusak semua jaringan tubuh, orangtua kecewa, teman-teman menjauh, dan ditangkap polisi.

Jenis-jenis Narkoba yaitu, Narkotika, Psikotropika.Yang masuk kedalam golongan Narkotika yaitu, Ganja, Shabu, Heroin/Putaw, PCC (Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol), dan AB-Chminaca.

” PCC dan AB-Chminaca merupakan barang haram yang baru muncul ini, sudah dibuktikan dengan keputusan badan POM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 tahun2013, tentang pembatalan izin obat mengandung Carisoprodol, dan Permenkes No.2 tahun 2017 tentang perubahan golongan Narkotika”, sebut Sianturi.

“Sedangkan yang masuk golongan psikotropika yaitu, ekstasi, happy five dll.
Modus operandi peredaran narkoba adalah masuk melalui pelabuhan resmi dengan menyamarkan isi muatan, melalui pelabuhan tikus, melalui pelabuhan kecil dengan kapal laut, telan dalam perut dan dimasukkan anus, disamarkan dalam travel bag, disamarkan dalam kemasan makanan, melalui jasa pengiriman paket dll,” terang Sianturi.

“Kami minta bapak/ibu sekalian disini semoga bisa menjaga nama baik dan jabatannya, hindarilah narkoba, tolong dibantu pencegahannya terutama kepada anak-anak dan masyarakat didesanya masing-masing”, ujar Sianturi.

Kemudian Kasi Intel Kejari Bengkalis dan selaku TP4D Rully, SH, memaparkan masalah hukum mengatakan, bahwa pengelolaan anggaran desa harus transparan, seperti diterangkan dalam baleho ataupun papan pengumuman.
Kepala Desa jangan memberi peluang bagi bawahannya. Rekening Desa yang lama harus diganti yang baru.

“Kemudian komunikasi, adalah termasuk masalah aturan dan peraturan yang harus ditaati. Didalam KUHP bagi orang yang dituduh melakukan tindak pidana, adanya 5 alat bukti, yaitu ; saksi, surat, ahli (orang yang memiliki sertifikasi keahlian), petunjuk ( alat bukti itu bersesuaian), tersangka. Pasal 1 ayat 1 KUHP Seseorang tidak dapat dipidana bila tidak ada aturan yang mengaturnya/tidak memenuhi unsur.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai pelaku pelanggar hukum. “Setiap Kegiatan yang menggunakan APBD, harus membuat bukti kegiatan,” jelas Rully.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan