PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – “Tidak pernah pak,” jawab saksi Azrul kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pengadilan Negeri Kelas I Pekanbaru, Kamis (13/08/2020).
“Saksi ini sangat piawai dalam memberi keterangan, kayaknya udah dilatih,” bisik seorang pengunjung sidang.
Azrul menerangkan kejadian bermula saat dirinya ditelpon seorang bernama Bhukari sekitar bulan Desember 2015.
Baca juga : Masyarakat Tagih Janji Kampanye Amril Mukminin di Acara Reses Anggota DPRD Lamhot Nainggolan
Kata saksi, saat itu saya ditelpon pak, “Dinda kalau gak sibuk, kanda mau ajak ngopi” tidak lama berselang, selesai sholat Zuhur mereka bertemu di kopi tiam jalan Riau, Pekanbaru. Kemudian berlanjut pertemuan kedua di Starbuck Plaza Indonesia.
Kata saksi lagi “selesai pertemuan saya ke toilet pak, pak Ichsan datang dan memberikan amplop ke saya, dek ini ada titipan untuk Pak Amril”.
Baca juga : Sprindik Baru Korupsi Bansos Dua Langsung Tersangka, Amril Mukminin Kapan Pak Kapolda ?
Saksi mengaku saat itu dia sebagai ajudan atau tangan kanan terdakwa Amri sejak tahun 2016. Dijelaskannya sebelum menjadi ajudan dia bekerja sebagai supir Camat.
Saat ditanya, apakah yang saudara maksud Camat itu adalah istri terdakwa? betul yang Mulia, jawabnya membenarkan.
Baca juga : Masyarakat Bengkalis Desak Polda Tetapkan Status Hukum Amril Mukminin
Fakta persidangan, Azrul membantah keterangan saksi lainnya (Tryanto), untuk diketahui dalam persidangan hari Kamis lalu (06-08-2020), saksi Tryanto menerangkan bahwa Azrul yang selalu berinisiatif menghubunginya.
“Saat itu Azrul nelpon saya pak, katanya pak Bupati Amril minta uang menjelang lebaran banyak kebutuhan.”
Saksi lain, Ichsan Suedi pemilik PT. CGA menerangkan, bahwa dirinya tidak tahu semua pemberian uang, karena setelah pertemuan di Starbuck terjadi OTT KPK atas dirinya dalam kasus yang berbeda.
Baca juga : Polda Riau Belum Punya ‘Niat’ Ungkap Dugaan Penyelewengan Bansos dan Ijazah Palsu Amril Mukminin
Dia mengaku hanya menerima 42 miliyar dari uang muka proyek yang cair sebesar 64 miliyar, saat hakim berusaha mengejar aliran uang tersebut, saya tidak tau yang mulia, ujar saksi terbata-bata.
Ditempat terpisah Mattheus Simamora, seorang aktivis anti rasuah mengatakan bahwa jaksa KPK kurang cermat menyusun dakwaan dalam kasus korupsi mantan bupati Amril.
“Mestinya kan semua yang diduga terlibat harus diperiksa dalam tahap penyidikan, jangan pilih-pilih,” tegas Mattheus.
Baca juga : ‘Kebal dan Tak Tersentuh Hukum’, Amril Mukminin Diduga Lolos Pakai Ijazah Palsu
Ditambahkanya, “jaksa KPK itu kan orang-orang profesional, kenapa tidak diarahkan kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kan jelas, ada yang menerima suap dan ada pemberi suap”.
Lanjut Mattheus lagi, KPK harus kejar Rp. 22 Miliyar uang muka yang menguap. “Lucu kan kalau sampai saat ini hanya sebatas Amril Mukminin, sementara yang lainnya bebas melenggang. Jelas dari sidang sebelumnya, beberapa saksi dari anggota DPRD Bengkalis mengakui ada menerima uang ketok palu proyek jalan Duri-Sei Pakning,” singgung Mattheus.
“Saya yakin, jika KPK komprehensip dalam mengusut kasus ini, tak satupun dari mereka ada yang lolos,” pungkasnya.**(Batara)


















































[…] Baca juga : 22 Miliyar Menguap di Kasus Amril Mukminin […]