Seberapa sulit sebenarnya mengungkap kasus yang diduga melibatkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, sehingga sampai sekarang pihak kepolisian belum bisa memprosesnya. Bahkan diduga kasus ini sudah hampir membeku di genggaman Polda Riau.
Mulai dari laporan LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) bernomor 211/K/LSM-IPMPL/XI/2015 tertanggal 18 November 2015 dugaan penggunaan ijazah palsu yang diabaikan hingga dugaan penyelewengan dana Bansos yang tidak kunjung diproses.
Ketua LSM IPMPL, Solihin kepada redaksi suarapersada.com, Sabtu (5/11) mengatakan Polda Riau sebagai institusi hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kita hanya minta kepastian hukum, jika memang tidak terbukti seperti yang kita laporkan, ya silahkan diSP3kan. Tetapi harus jelas prosesnya,” ujar Solihin.
Menimpali ungkapan Solihin tersebut, Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), melalui sekretarisnya, Manaor Sinaga ketika dimintai tanggapannya terkait laporan masyarakat dan proses hukum yang tidak berjalan maksimal, Manaor menyebutkan Polda Riau belum punya ‘niat’.
“Kasus ini terang benderang, seperti dugaan penyelewengan bansos, beberapa sudah divonis terbukti secara sah melaukan korupsi. Yang kemarin baru divonis adalah mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh,” ujar Manaor mencontohkan.
“Lalu, Polda meunggu apa lagi ? Amril Mukminin juga diduga terlibat walaupun hanya Rp.10 juta. Itukan korupsi juga,” imbuhnya.
“Disini yang perlu dipertanyakan apakah Polda Riau punya niat atau tidak mengungkap kasus ini. Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum,” tandas Manaor.
Ditanya terkait laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang belum diproses dan terkesan diabaikan oleh polda Riau, Manaor menyarankan lembaga tersebut agar mensomasi pihak polda. “Apabila polda Riau juga masih tidak menindaklanjuti laporan tersebut, lembaga tersebut bisa melaporkannya ke Mabes POLRI,” pungkasnya.
Sementara itu salah seorang kader politisi muda Partai Nasdem, Daniel R. S Simanjuntak sangat menyayangkan jika ada kepala daerah menggunakan ijazah palsu untuk meraih kekuasaan. Wakil Ketua Liga Mahasiswa Nasdem itu meminta aparat penegak hukum segera membuktikan tudingan yang ditujukan kepada Amril Mukminin.
“Saya ada baca di media cetak dan online terkait berita itu, untuk itu kita harap polda Riau memberikan kepastian hukum. Ini terkait kepala daerah yang kita usung, jika memang benar, ya segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Daniel singkat.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo kepada Suara Persada Indonesia, Sabtu (29/10/16) mengatakan, “laporan LSM IPMPL itu ditangani Subdit III Reskrimum Polda Riau, dan belum dipahami oleh penyidik kita, karena itu kan laporannya waktu mau pemilihan sampai dilantik, tapi belum ada pelimpahan dari Panwaslu. Tidak ada LP di kita dan waktunya sudah lewat, waktunya kan cuma 14 hari…makanya saya kaget kok ada laporan ijazah palsu,” ujar Guntur diunjung telepon.
Ketika ditannya terkait laporan LSM tersebut tidak ditangani hingga saat ini, Guntur mengelak. “Bukan tidak ditangani, memang pelimpahan dari panwaslu belum ada. Kata subdit II belum ada itu LPnya,” elaknya.**(‘Mora)
















































