KJRI Penang Pulangkan 5 TKW Ilegal

0
272

MEDAN, SUARAPERSADA.comKonsulat Jenderal Repbulik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia memulangkan lima orang tenaga kerja wanita (TKW) yang masuk secara ilegal ke negara jiran, Jumat (05/11).

Kelima tenaga kerja tersebut, Pedrayani (28), warga Seragen Jawa tengah, Puji Yani (40) warga Medan, Suryani Br Hombing (22),warga Medan, Lusianna Ginting (47) warga Kabupaten Karo dan Evi Susanti (18) Warga asal Aceh.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI BP3TKI Medan, Amir Hakim didampingi Koordinator Pelayanan TKI Bandara KNIA Suyoto mengatakan, kelimanya menyerahkan diri ke KJRI dan minta dipulangkan setelah dua bulan ditempatkan di tempat penampungan sementara (TPS) untuk proses keimigrasian.

“Tugas kita disini menyambut mereka. setelah itu didata dan selanjutnya mereka kita antar ke tujuan,” ucap Amir Hakim kepada wartawan.

Dihimbaunya juga agar WNI yang hendak bekerja ke luar negeri, hendak lewat jalur resmi dan itu ada penduannya di BNP3TKI Medan.**Win

Tinggalkan Balasan