Sprindik Baru Korupsi Bansos Dua Langsung Tersangka, Amril Mukminin Kapan Pak Kapolda ?

0
3216

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pasca dikekeluarkannya surat perintah penyidikan  terhadap Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang merugikan negara Rp. 31 milliar, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus langsung menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis. Namun Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Gideon Arif Setiyawan belum mau menyebut inisial dua tersangka tersebut saat diwawancarai crew media ini, Kamis (12/4).

Kombes Pol Gideon Arif Setiyawan mengatakan, penyidik Sub Dit III Reskrimsus Polda Riau membidik kedua tersangka tersebut berdasarkan amar putusan Hakim terhadap tersangka lainnya yang saat ini sudah terpidana.

“Ya, mantan anggota DPRD,  juga sesuai amar putusan,” ujar Gideon menjawab pertanyaan wartawan Suara Persada Indonesia di Mapolda Riau.

Namun saat ditanya kemungkinan Amril Mukminin juga akan ditetapkan tersangka, mengingat dalam amar putusan hakim dimaksud juga tertera nama Bupati Bengkalis itu, Gideon coba berkelit.

“Ya.. Ini yang kita dalami amar putusan itu, ada yang putuskan..!  Kalau ke pak amril mukminin itu ada yang putus, terputusnya itu pada yang menyerahkan tidak ada. Orang itu mengatasnamakan, saya serahkan disana padahal tidak diserahkan,” kelit Gideon.

Lanjut Gideon lagi, “tapi kan tidak kemudian serta merta apa yang ada di amar putusan itu langsung jadi langsung tersangka. Sekarang kan perkembangan hukum nya itu bahwa, alat bukti yang sudah digunakan suatu tersangka dalam persidangan, ya kan.. Tidak bisa digunakan lagi. Nah, itu kita harus ulang lagi,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) melalui Sekretaris, Ir. Manaor Sinaga sangat menyayangkan lambannya Polda Riau menetapkan tersangka lainnya, Kamis (19/4).

Menurut Manaor, jika acuannya adalah amar putusan Hakim, maka bukan cuma dua tetapi sekaligus lima orang sisanya langsung ditetapkan sebagai tersangka termasuk Amril Mukminin.

“Jangan gantung-gantung gitu, kasus ini sudah teralu lama dibiarkan dan menjadi polemik tersendiri di masyarakat. Terutama bagi masyarakat kabupaten Bengkalis, tentunya mereka menginginkan kepastian hukum terhadap Bupatinya,” tukas Manaor.

Lanjut Manaor, equality before the law itu harus dikedepankan, jangan ada nuansa tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Jadi, hemat saya Polda Riau tidak mempunyai halangan apapun untuk segera menyeret enam terduga lainnya dan segera menetapkannya sebagai tersangka. Karena acuannya sudah jelas adalah amar putusan Hakim,” pungkas Manaor.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini beberapa kalangan legislatif dan eksekutif Kabupaten Bengkalis terbukti melibatkan dan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Seperti dua mantan ketua DPRD Bengkalis yakni Heru Wahyudi dan Jamal Abdillah.

Selain Heru dan Jamal, empat legislator Bengkalis periode 2009-2014 yang divonis masing masing Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmidzi dan Hidayat Tagor. Disusul Oktober 2016 lalu, pengadilan juga memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekdakab  Azrafiani Rauf masing masing  dengan pidana 1,6 tahun penjara. Selanjutnya hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Kasus korupsi tersebut, berawal dari temuan alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp277 milliar. Dalam dakwaaan jaksa terungkap ada sebanyak 4000 proposal dimana sebagian besar adalah fiktif. Sementara itu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan kerugian negara ditaksir mencapai Rp31 milliar lebih.**(Tim)

Tinggalkan Balasan