‘Kebal dan Tak Tersentuh Hukum’, Amril Mukminin Diduga Lolos Pakai Ijazah Palsu

0
566

DISINYALIR ‘kebal hukum’ atau karena kedekatannya dengan aparat, kendati para koleganya telah meringkuk di ‘hotel prodeo’ karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun Amril Mukminin yang sekarang menjabat sebagai Bupati Bengkalis masih menghirup udara segar menikmati empuknya kursi singgasana.

Hingga saat ini Polda Riau belum menaikkan status Amril Mukminin sebagai tersangka atas dugaan pencurian uang rakyat yang dilakoninya ketika dirinya menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Data yang dimiliki media ini menyebutkan Jamal Abdillah (Ketua DPRD Bengkalis ketika itu, Red) mendapatkan Rp2,7 miliar lebih), Hidayat Tagor (Wakil Ketua DPRD) Rp133 juta lebih, Rismayeni (anggota DPRD) Rp386 juta lebih, Purboyo (anggota) Rp752 juta lebih, Tarmizi (anggota) Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp285 juta lebih, Darli Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Herwayudi Rp15 juta dan Amril Mukminin Rp10 juta.

Meskipun nilai uang Rakyat yang ditilapnya hanya sebesar Rp.10 juta, namun dari berkas dakwaan nama Amril Mukminin terpampang jelas dan disebutkan ikut melakukan korupsi berjamaah bersama kolega-koleganya. Hal tersebut tidak terbantahkan sebab dirinya (Amril Mukminin-red) sebenarnya telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus ini dan diketahui kemudian bahwa dirinya telah mengembalikan uang tersebut ke kas Negara.

Amril Mukminin sudah “teruji” dan bisa dipastikan “kebal hukum”, karena ternyata sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah melaporkan dirinya atas dugaan penggunaan Ijazah Palsu.

Laporan yang dibuat oleh LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) bernomor 211/K/LSM-IPMPL/XI/2015 tertanggal 18 November 2015 itu ditujukan ke direktur Kriminal Umum tersebut telah diterima Polda Riau tanggal 19 November 2015. Namun hingga saat ini laporan tersebut tidak diproses dan diduga tidak akan pernah diproses oleh Polda Riau.

Hal tersebut dibenarkan ketua LSM IPMPL, Solihin kepada Suara Persada Indonesia, Jumat 29/10/16 ketika dihubungi via telepon.

Dalam laporannya LSM IPMPL menyebutkan bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Teladan yang telah mengeluarkan Ijazah Strata Satu (S1) atas nama Amril Mukminin tidak terdaftar sebagai salah satu universitas yang aktif. Demikian pula halnya Universitas Setia Budi Mandiri yag telah melegalisir Ijazah tersebut juga berstatus non aktif. Sedangkan Dosen atas nama Ir. Ahmaruzar, MM yang melegalisir ijazah tersebut tidak tercantum pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi Dirjen Dikti.

Lebih lanjut Solihin mengatakan terkait laporannya seharusnya Polda Riau memberikan kepastian hukum agar tidak ada kesesatan berfikir di masyarakat. “Ini menyangkut hajat hidup orang bayak, karena selama ini masyarakat Bengkalis menunggu kepastian dari Polda Riau,” ujar Solihin diujung telepon.

Menurut Solihin Polda Riau seharusya meindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat. “Namun sejak laporan ini kami sampaikan, hingga saat ini dalam hitungan hari akan genap setahun belum ada panggilan kepada kami untuk diperiksa sebagai pelapor, pun demikian terlapor juga belum diperiksa,” ungkap Solihin.

“Dalam waktu dekat, perwakilan dari sekitar 80 desa se-Kabupaten Bengkalis rencananya akan mendatangi Polda Riau untuk membuat laporan dan meminta kepastian hukum terkait kasus ini,” pungkas Solihin.

Senada dengan Solihin, Kuasa Hukum LSM IPMPL, Mardun, SH mengungkapkan langkah yang akan ditempuh pihaknya adalah membuat laporan baru terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Sedangkan terkait laporan yang telah dilayangkkan klientnya pada November tahun lalu, pihaknya akan membuat laporan ke Propam Polda Riau.

“Kita menganggap, ada keteledoran Direktorat Reserse Kriminal Umum sehingga laporan ini tidak diproses sebagaimana mestinya. Pelu digaris bawahi bahwa apapun bentuk laporan masyarakat, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti,” tandas Mardun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo kepada Suara Persada Indonesia, Sabtu (29/10/16) mengatakan, “laporan LSM IPMPL itu ditangani Subdit III Reskrimum Polda Riau, dan belum dipahami oleh penyidik kita, karena itu kan laporannya waktu mau pemilihan sampai dilantik, tapi belum ada pelimpahan dari Panwaslu. Tidak ada LP di kita dan waktunya sudah lewat, waktunya kan cuma 14 hari…makanya saya kaget kok ada laporan ijazah palsu,” ujar Guntur diunjung telepon.

Ketika ditannya terkait laporan LSM tersebut tidak ditangani hingga saat ini, Guntur mengelak. “Bukan tidak ditangani, memang pelimpahan dari panwaslu belum ada. Kata subdit II belum ada itu LPnya,” elaknya.**(bg.’‘Mora)

Tinggalkan Balasan