Walhi Desak Polda Riau Tuntaskan Penyidikan Kasus PT Hutahaean

0
1657

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pergantian puncuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Riau dari pejabat lama, Irjen Pol Zulkarnain kepada pejabat baru Kapolda Irjen Pol Nandang membuat pihak PT Hutahaean sedikit membuka peluang untuk mengatur strategis.

Bagaimana caranya status tersangka membuka lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan tidak merembet ke owner-nya; Harangan Wimar Hutahaean (HWH). Cukup yang ditersangkakan pihak perusahaan atau koorporasi, yaitu PT Hutahaean.

Kekhawatiran kasus dugaan menggarap lahan di luar dari HGU dan menggarap kawasan hutan itu bakal dihentikan cukup beralasan. Momen pergantian Kapolda Riau beberapa waktu lalu bisa saja dimanfaatkan pihak korporasi untuk melakukan lobi lobi.

Oleh karenanya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau salah satu elemen yang melaporkan perkara itu, bergabung dengan Koalisi Rakyat Riau (KRR) memohon kasus tersebut tidak dihentikan atau di-SP3(Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara)-kan.

“Secara hukum tidak ada hubungan atau pengaruh terhadap pergantian Kapolda dengan kasus yang ditangani. Tinggal lagi publik ingin melihat keseriusan kinerja Kapolda Riau yang baru ini,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau saat dihubungi Supersi melalui telepon genggamnya.

Walhi sendiri yang tergabung dalam KRR sebelumnya telah melaporkan 30 perusahaan ke pihak Polda Riau terkait lahan yang mereka garap di luar HGU yang diberikan pemerintah. Indikasi itu diperkuat oleh data temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi DPRD Riau yang membeberkan lahan milik 33 perusahaan sawit seluas 103 ribu hektare lebih berada di dalam kawasan hutan dan kawasan lindung. Kecuali itu, terdapat seluas 203,9 ribu hektare kebun sawit ditanam tanpa menggunakan izin HGU.

Dari hasil penyelidikan, dari 33 perusahaan, baru 4 perusahaan yang memungkinkan untuk dilanjutkan karena dugaan awal ditemukan sejumlah pelanggaran. Di perkembangan selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka dari korporasi. Walhi sendiri berharap Polda Riau segera melimpahkan perkara (P21) tersebut kepada pihak Kejaksaan.

Terpisah, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Kabid Humas Polda Riau menyebutkan kasus PT Hutahaean itu masih tetap disidik. Artinya kasusnya tetap dilanjutkan. “Kan sudah ada tersangka korporasi,” tegasnya.

Apalagi HW Hutahaean, pemilih perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Disebutkan Kabid Humas, kini berkasnya sudah diserahkan kepada Jaksa Peneliti di Kejati Riau atau dikenal dengan istilah Tahap I.

“Tujuannya untuk memeriksa, apakah berkasnya masih ada kekurangan atau tidak). Kalau nanti ada kekurangan, akan ada P-19 dari jaksa. P-19 ada petunjuk yang harus dilengkapi penyidik,” terang Guntur lagi.

Seperti diketahui, selaku korporasi, PT Hutahaean sudah dijadikan tersangka. Perusahaan ini disangka telah membuka lahan 835 hektare di kawasan Afdeling VIII, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul. Lahan itu diduga berada di dalam kawasan hutan. Sebelum penetapan tersangka tersebut, penyidik juga sudah meminta keterangan empat orang saksi ahli, yakni ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli pertanahan, dan ahli planalogi.

Berdasarkan keterangan ahli, terdapat kelebihan areal lahan yang digarap PT Hutahaean. Terhadap persoalan ini, perusahaan sebelumnya telah membantahnya.

PT. Hutahean sendiri merupakan satu dari 33 perusahaan kehutanan dan perkebunan di Riau yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau belum lama ini. Perusahaan tersebut diduga melakukan penggarapan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan.

Selain perusahaan ini, polda juga telah menaikan proses penyelidikan ke penyidikan untuk PTPN V, dalam kasus yang sama.

Dalam laporannya ke Polda Riau sebelumnya, KRR menyampaikan secara keseluruhan saat ini terdapat 103.230 hektar kebun kelapa sawit yang ditanam didalam kawasan hutan. Selain itu jumlah kebun sawit tanpa HGU berjumlah sekitar 203.997 hektare. Akibatnya negara merugi sebesar Rp2.5 triliun lebih.**(Tim)

Tinggalkan Balasan