PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Bak kata pepatah; “Mulutmu, Harimaumu” cocok ditujukan untuk anggota DPRD Siak Ismail Amir. Betapa tidak, gara gara memaki Direktur PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Hasanudin Tse saat berunjukrasa, politisi Partai Hanura ini pun dilaporkan ke polisi.
Makian Laskar Melayu Riau ini dilontarkannya saat berlangsung unjuk rasa di depan gerbang perusahaan besutan taipan Eka Cipta Widjaja yang terletak di Kabupaten Siak, Rabu (26/4). Ismail sempat melontarkan kata kata “Hasanuddin Kucing Kurap”. Merasa kehormatannya diserang, Hasanuddin lalu melaporkan ke Ismail ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Hasanuddin Tse, melaporkan Ismail ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/193/IV/2017/SPkT/Riau tertanggal 28 April 2017.
Pendak kata; pihak Ditreskrimum Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap Ismail Amir. Perbuatannya terhadap bos PT IKPP, perusahaan kertas yang beroperasi di Perawang, Siak ini dianggap telah menyerang kehormatan dan nama baik Hasanuddin Tse sesuai diatur dalam pasal 310 jo pasal 315 KUHPidana.
Anggota DPRD Siak ini diminta untuk menghadiri memberikan keterangan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (20/09) lalu. Namun pemanggilan itu justru berbuah aksi unjukrasa. Puluhan pendukung Laskar Melayu Riau ini “mengepung” kantor PT IKPP di Jalan Teuku Umar Pekanbaru setelah itu menggelar aksi serupa di Markas Polda Riau. Di gerbang kantor polisi ini, massa mendesak diusut pembuangan limbah padat yang diproduksi PT IKPP.
Selama ini, limbah itu diduga ditanam di dalam tanah yang sewaktu waktu membahayakan kesehatan warga sekitar. Belum lagi dugaan penggunaan zat kimia klorin yang dilepas ke udara. Sehingga dalam radius tertentu menebarkan aroma busuk yang menyengat.
“Harusnya ini yang diusut pihak Polda. Kita lihat PT RAPP yang sama sama memproduksi kertas. Tidak ada lagi aroma busuk yang dibuang melalui cerobong ke udara,” kata Ismail saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu pagi (14/10).
Terkait ancaman dia akan dipanggil paksa pihak penyidik Polda, Ketua Komisi IV DPRD Siak ini menegaskan masalah tersebut sudah diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Hanura. Melalui penasihat hukumnya dari LBH Partai Hanura, Ismail tidak mesti memenuhi panggilan itu.
“Sebagai anggota DPRD Kabupaten, klien kami memiliki hak imunitas,” jawab Adrian Hutagalung dkk dari LBH Partai Hanura Provinsi Riau dalam surat nomor 001/LBH-HANURA/RIAU/IX/2017.
Hak Imunitas ini adalah hak dimana anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan tertulis dalam rapat maupun di luar rapat DPRD Kabupaten/Kota.
Terkait tata cara pemanggilan penyidik tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010. Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri untuk anggota DPRD Provinsi dan izin Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Ismail Amir selaku pihak terlapor mengaku sangat keberatan atas pemanggilan dirinya sebagai tersangka. Sebagai anggota DPRD Kabupaten, dirinya merasa memiliki hak imunitas seperti diatur Pasal 10 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Penyidik tidak dapat melakukan proses pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saya,” tukas Ismail terkait persoalan ini dirinya juga telah berkonsultasi dengan Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau Syahril Abu Bakar.
Apapun dalihnya, Polda Riau tetap akan melakukan pemangilan tehadap anggota DPRD Kabupaten Siak itu. “Kita akan panggil dia dalam minggu ini. Bila dua kali diundang untuk memberikan keterangan di Ditreskrimum, tetap mangkir. polisi akan melakukan upaya paksa dengan menjemput tersangka yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum,” kata Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Kabid Humas Polda Riau yang dihubungi secara terpisah.***(Tim)






















































