UPK PLN : Permasalahan Sedang Diproses Pengacara Negara

0
1199

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Ahmad Armas besama Barita Sidabutar dengan tegas menolak lahan miliknya yang terletak di Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Pekanbaru untuk dijadikan tempat pembangunan Tower sutet jalur T/L 275 KW Garuda Sakti – Perawang oleh PT.PLN (persero) unit induk jaringan Sumatera II. Pasalnya, pihak PLN dinilai kurang teliti dalam pemberian uang ganti rugi lahan. Hal tersebut ditegaskan Barita Sidabutar kepada media ini, Rabu (24/10).

Dikatakan Barita, negara kita adalah negara hukum, dan kami sebagai warga negara yang taat akan hukum. Kami menolak PLN membangun Tower di atas lahan tersebut, tentunya dengan alasan yang kuat. Karena kami selaku pemilik lahan yang sah sesuai dengan legalitas hak alas tanah, terangnya.

Menurut Barita, pada awalnya, saat pihak PLN melakukan peninjauan ke lokasi, mereka permisi kepada penjaga lahan. Namun belakangan kami menerima informasi, bahwa ganti rugi lahan untuk 10 titik pembangunan Tower sutet T/L 275 Kw, diserahkan kepada orang lain. Kebijakan pihak PLN tersebut , sudah barang tentu tidak bisa diterima.

“Masak lahan kami yang di gunakan, tapi orang lain yang menerima ganti rugi,” ujarnya.

Diuraikan Barita lagi, permasalahan ini, sudah dua kali dimediasi oleh Pengacara Negara, dalam hal ini Kejati Riau Namun pihaknya menolak hasil dari pertemuan. Pertemuan pertama pada bulan September 2017, orang yang menerima ganti rugi untuk 10 titik Tower tidak hadir, yang dibuktikan dengan notulen pertemuan. Selanjutnya pada mediasi ke dua yang berlangsung awal Oktober yang dihadiri pihak terkait, kami menolak menandatangani hasil pertemuan. Karena dinilai merugikan sepihak.

“Saat itulah salah seorang dari Pengacara negara dengan suara nada tinggi menuding kami menghalangi proyek negara,” urainya.

Ditegaskan Barita, kami sangat mendukung program Pemerintah, dalam hal ini PT. PLN (persero) sebagai Perusahaan plat merah. Tetapi harus dipahami, sesuai Undang-undang, bahwa hak warga negara juga dilindungi oleh negara, ujarnya.

Delfi Budiman, selaku Kepala Unit Pengembangan Konstruksi PLN (Persero) Sumatera II yang dikonfirmasi melalui pesawat silulernya, Rabu (25/10) terkait permasalahan tersebut. Yang mengaku sedang dinas luar menyebutkan, bahwa proses ganti rugi lahan sudah sesuai dengan ketentuan dan permasalahan tersebut telah diserahkan kepada pengacara negara.

Saat ditanya, bagaimana Juklak dan juknis atas proses ganti rugi lahan yang menggunakan uang negara hingga ratusan jura rupiah tersebut. Hubugan telepon dengan Delfis Bustami langsung terputus. Dan saat dihubungi kembali, justru yang mengangkat suara seorang wanita yang mengaku staf dari Delfis Bustami dan menyebutkan, “Bapak sedang rapat,” sebutnya

Penelusuran media ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait hasil mediasi yang telah berlangsung dua kali. Awalnya melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Maspidauan, SH,MH yang diteruskan ke Asjatun Kejati Riau. Didapat keterangan yang disampaikan oleh beberapa anggota Pengacara Negara. Bahwa saat mediasi berlangsung pihak Barita Sidabutar tidak dapat menunjukkan Hak Alas Tanah yang di klaim sebagai miliknya. Maka sesuai dengan aturan, proses ganti rugi yang dilakukan oleh PLN sudah sesuai dengan ketentuan, terangnya.

Ditanya, terkait isi notulen yang ke Dua, bahwa pihak Barita Sidabutar tidak menerima dan menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Apakah hasil pertemuan tersebut sah secara hukum. Jika sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kenapa pekerjaan proyek terhenti ?

Para pengacara negara tersebut, mengakui bahwa Barita Sidabutar tidak menyetujui hasil Pertemuan. Namun pihak pengacara Negara berpedoman kepada bukti-bukti yang ada, terutama legalitas kepemilikan lahan, atau hak Alas lahan. Kalau terkait pelaksanaan pekerjaan, sepenuhnya wewenang pihak PLN, pungkasnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan