DUMAI, SUARAPERSADA.com – Uang Perpisahan di SMPN 2 Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai, dilakukan pemungutan atau pengumpulan setiap bulannya dari semua peserta anak didik.
Artinya, uang perpisahan di sekolah tersebut sudah dilakukan pemungutan alias pengumpulan dari semua peserta didik sejak awal ajaran baru bukan akhir tahun atau moment akhir tahun ajaran.
Uang Perpisahan itu disetor oleh setiap orang tua melalui peserta anak didik di SMPN 2 Karang Anyer mulai dari Kelas 1 atau kelas 7 hingga kelas 9.
Besar uang perpisahan yang disetor ke bendahara di sekolah oleh peserta didik tersebut jumlah atau nilainya di informasikan bervariasi antara kelas 7, 8 dan kelas 9.
Untuk siswa-siswi yang duduk di bangku kelas 7 dan kelas 8, kabarnya per orang/siswa ditentukan sebesar Rp 10 ribu per bulan. Sedangkan dari seluruh murid di kelas 9 besaran uang perpisahan dibadrol lebih banyak yakni Rp 25 ribu per bulannya.
Artinya, uang yang di pungut dari seluruh peserta didik di sekolah ini dinilai bukan bentuk sukarela karena nilainya sudah ditentukan untuk disetor.
Namun media ini belum mendapat keterangan resmi siapa yang menentukan besaran uang perpisahan yang dikumpulkan per bulannya oleh orang tua wali di sekolah tersebut dan untuk apa saja peruntukan uang perpisahan tersebut mengingat jumlah peserta didik di SMPN 2 Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai ini berkisar seribuan orang.
Terkait adanya pungutan uang perpisahan di SMPN 2 Karang Anyer sumbernya diperoleh media ini dari beberapa orang tua murid SMPN 2, Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai.
Sumber ini mengaku soal uang perpisahan di sekolah tersebut memang merupakan hasil kesepakatan rapat Komite melalui orang tua murid, akan tetapi keluhnya mengaku tidak mungkin dirinya tidak turut mengikuti suara yang banyak dengan menyebut terpaksa menyetujui demi kenyamanan atau takut adanya dampak kepada anaknya di sekolah tersebut.
“Tidak mungkin saya pak bilang tidak setuju atau keberatan. Tentu saya menjaga dampak atau kenyamanan anak saya di sekolah ini, jadi saya terpaksa mengikuti suara yang banyak”, imbuh orang tua murid tersebut kepada media ini sembari mengaku anaknya yang sekolah bukan hanya di SMPN 2 Karang Anyer saja.
Terkait adanya keluhan orang tua murid yang menyetor uang perpisahan setiap bulan di SMPN 2 Dumai, media ini mencoba konfirmasi Kepala SMPN 2 Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai, Saidatun Syaibibah, namun tidak ada balasan.
Kemudian media ini kembali konfirmasi soal kebenaran pungutan uang perpisahan tersebut dengan mencoba menunjukkan rincian besaran uang perpisahan yang dikutip dari peserta didik per bulannya, namun hingga berita ini dilansir, Senin (29/7/2024), kepala SMPN 2 tersebut juga tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, media ini mencoba konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Dumai, Hj Yusmanidar, S.Sos, M.S, terkait kebenaran informasi soal adanya pungutan uang perpisahan di SMPN 2 Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai.
Kadisdikbud Dumai, Yusmanidar, mengaku tidak ada pungutan di sekolah negeri untuk biaya pendidikan dan semua kepala sekolah mengetahui.
Kata Kadisdik ini lagi, bahwa di sekolah tersebut, selain komite sekolah, di kelas juga ada komite kelas yang terdiri dari ortu/wali siswa. Artinya kalau pun ada kutipan adalah salah satu bentuk partisipasinya di kelas, bermacam-macam tidak juga ada paksaan.
“Setahu saya tidak ada pungutan di sekolah negeri untuk biaya pendidikan, dan sudah semua kepala sekolah mengetahui”, ujar Yusmanidar menanggapi dengan menggiring soal uang pendidikan bukan uang perpisahan sebagaimana konfirmasi media ini.
Terkait adanya pungutan uang perpisahan di sekolah SMPN 2 yang diinformasikan media ini kepada Yusmanidar, kepala dinas ini mengaku kalau sepengetahuannya uang yang dipungut untuk uang perpisahan adalah sukarela sesuai kesepakatan orang tua wali dan komite kelas karena uang perpisahan bukan bagian dari pendidikan.
“Setahu saya uang perpisahan juga sukarela, kesepakatan komite kelas (ortu wali) dan perpisahan bukan bagian dari biaya pendidikan” ujar Yusmanidar seakan memastikan kalau uang perpisahan yang dikutip tersebut adalah sukarela padahal jumlah atau nominalnya sudah ditentukan perbulan.
Sementara itu, disinggung soal adanya aturan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan tidak dibenarkan adanya pungutan untuk biaya perpisahan, menurut Yusmanidar uang perpisahan bukan bagian dari biaya pendidikan.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012, disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Sedangkan tertuang dalam Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah jelas mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.
Oleh karenanya, merujuk amanah Permendikbud tersebut cukup jelas tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.
Hal tersebut karena sudah ada Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda.
“Kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali” ujar sumber media ini menanggapi adanya pungutan uang perpisahan di SMPN 2 Karang Anyer Dumai.**
Penulis : Tambunan