PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novia Karmila, digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Sidang Perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktavianto dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian Hasiholan.
Dalam dakwaan nya, eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa bersama eks Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Kepala Bagian Umum Novia Karmila disebut melakukan pemotongan dan permintaan uang dari kegiatan belanja Pemerintah Kota Pekanbaru terhitung dari bulan Mei hingga November 2024. Dengan jumlah dana yang terkumpulkan mencapai Rp8,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,9 miliar diserahkan langsung oleh Novia Karmila di rumah dinas Pj Wali Kota kepada Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar, juga dari Novia Karmila. Selain itu, Nugroho Adi Putranto alias Untung, ajudan Risnandar, menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar.
JPU kembali mendakwa, Risnandar Mahiwa menerima gratifikasi senilai Rp906 juta dari sejumlah pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru dalam bentuk uang tunai dan barang mewah berupa tas bermerek Belly serta kemeja eksklusif. Selanjutnya Indra Pomi Nasution menerima gratifikasi sebesar Rp1,2 M disusul Novia Karmila juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan tanpa keberatan (eksepsi). “Kami mengaku menerima uang. Dan menyesal,” ujar ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim.
Untuk membuktikan dalil dakwaan, dalam sidang berikutnya JPU KPK berencana akan menghadirkan 67 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.(jsR).