DUMAI, SUARAPERSADA.com – Nama tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai hingga saat ini tak kunjung ditetapkan.
Molornya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sehubungan hasil audit BPKP belum diterima kejari Dumai karena katanya belum rampung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Mat Perang Yusuf SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Jendra Firdaus SH, kepada suarapersada.com membenarkan hal tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya kantor Kejari Dumai siang tadi, Selasa (10/10), Jendra Firdaus, tidak banyak komentar alasan menunggu tahapan penuntutan dulu.
Demikian ketika disinggung soal nama dan berapa orang yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Jendra juga enggan menyebut “yang jelas tiga atau empat orang lah”, terang Jendra.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran pemadam karhutla di tubuh BPBD Pemko Dumai tahun anggaran 2014 silam, sudah berganti tahun dalam penanganan pihak kejari Dumai.
Setidaknya seratusan saksi termasuk saksi ahli dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta seputar perkara ini, telah diperiksa tim jaksa tindak pidana korupsi (pidsus-red) kejari Dumai.**(Tambunan)






















































