Pemko Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima Pasar Arengka

0
759

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Tim Yustisi kota Pekanbaru kembali menertibkan PKL yang menggelar dagangannya di jalur lambat pasar Arengka Pekanbaru, Selasa (10/10). Penertiban ini merupakan kali kedua, atau lanjutan penertiban pada Senin (9/10), para pedagang dirasa tidak menghiraukan penertiban yang dilakukan secara persuasif sebelumnya dan tetap menggelar dagangan di jalur lambat.

Dalam penertiban kali ini, tim Yustisi menurunkan puluhan personil Satpol PP Pekanbaru, petugas Dinas Perhubungan, Disperindag dan Kepolisian. Mereka langsung membongkar lapak para pedagang.
Melihat kondisi tersebut para pedagang kucar-kacir dan berusaha menyelamatkan barang dagangan masing-masing.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi di sela penertiban menyebutkan, penertiban ini dilakukan karena mereka menggelar dagangan di jalur lambat. Yang mengakibatkan jalan terganggu dan terjadi kemacetan, terangnya.

Menurut Zulfahmi, berdasarkan data, ada sekitar 400 PKL yang berjualan di sekitar jalur lambat Pasar Pagi Arengka. Mereka berjualan dengan berbagai cara, antara lain dengan menggunakan mobil, becak, gerobak dan ada yang membuka lapak, urainya.

Dikatakan Zulfahmi lagi, mereka sebenarnya sudah tahu, bahwa dikawasan tersebut dilarang berjualan. Tetapi mereka todak menghiraukan aturan tersebut. Jika dilakukan penertiban, selalu terjadi kicing-kucingan. Jika ditinggalkan hanya dua hari saja, mereka langsung kembali menggelar dagangannya, ujarnya.

Kedepan, pihaknya akan menempatkan petugas di lokasi pasar Arengka ini. Jika menemukan pedagang yang membandel dan tetap membuka lapaknya di jalur lambat, maka pihaknya mengancam akan mengambil tindakan tegas, terangnya.

Untuk saat ini, kita masih sebatas mengamankan lapak dan mejanya. Tapi kalau mereka masih juga membandel, kita akan sita barang daganganya dan akan kita proses tindak pidana ringanya, tutupnya.

Pantauan dilokasi penertiban, petugas mengumpulhan lapak dan tenda-tenda.**(jsn)

Tinggalkan Balasan