P Siringoringo Termasuk Saksi Sejarah K-SPSI Yang Sah

0
2456

DURI, SUARAPERSADA.com – Permasalahan kepengurusan organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang terjadi di Riau, khususnya di Kab.Bengkalis, dimana masyarakat menilai ada 2 kubu yang saling mengklaim bahwa kepengurusan merekalah yang sah dimata hukum.

Dan ke 2 kubu ini sering menimbulkan gejolak yang  bisa mengakibatkan bentrok secara fisik dilapangan, terutama di area perusahaan yang baru didirikan.

Menurut keterangan Parlindungan Siringoringo selaku Ketua DPC K-SPSI dan Pimppinan Cabang Serikat Pekerja Transportasi Daratan (PC SPTD) Kab.Bengkalis kepada media ini, Senin (02/05) di kantornya Jl.Jend.Sudirman – Duri, mengatakan kalau yang sah adalah DPC K-SPSI yang dipimpinya, dan mengakui sebagai saksi sejarah masalah sahnya kepengurusan DPP K-SPSI pimpinan Andi Gani.

“Sebenarnya saya adalah saksi sejarah dalam permasalahan ini, dahulunya hanya ada satu DPP K-SPSI yang telah didaftar di kementrian tenaga kerja dan transmigrasi, berdasarkan pasal 2 ayat 1 keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.16/Men E/Menteri/2001, tanggal 15 September 2001 tentang tatacara pencatatan organisasi serikat pekerja/buruh dengan nama DPP K-SPSI alamat Jl.Raya Pasarminggu km 17 No.9 Jakarta Selatan, pencatatan No 400/SK/DPP SPSI/VII/2001 tanggal 29 Juli 2001, kelengkapan persyaratan menurut pasal 2 ayat 2 keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai bukti pencatatan K-SPSI.Dan sebagai Ketua Umum pada saat itu adalah H.Bomer Pasaribu,” sebut Ringoringo.

Dilanjutkannya lagi, “kemudian ditengah jalan H. Bomer Pasaribu diangkat Presiden Suharto menjadi Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga diadakanlah kongres dan terpilihlah Yakub Nuwawea sebagai Ketua Umum, dan Syukur Sarto sebagai Wakil Ketua Umum DPP K-SPSI.Dan kepemimpinan Yakub Nuwawea menyatakan bahwa organisasi K-SPSI adalah Independent, jadi tidak berafiliasi ke salah satu partai politik”.

Setelah itu, mungkin ada kesalahan yang dilakukan oleh Syukur Sarto dkk  terhadap pelanggaran AD/RT organisasi K-SPSI, dipecatlah mereka yaitu ; Drs.Syukur Sarto, Hikayat, Artika, Buyung, Kasiran, MCH David, dan Yenni Amir, tertanggal 22 Agustus 2007.

Kemudian, datanglah surat dari DPP K-SPSI kepada kami di Riau atas nama panitia Kongres, yang ditandatangani oleh Syukur Sarto selaku Ketua Panitia, untuk datang menghadiri Kongres di Hotel Grand Cempaka  Jakarta, pada tanggal 24-26 Agustus 2007.

Kamipun berangkat 3 orang ke Jakarta mewakili Riau, yaitu ; Parlindungan Siringo-ringo, Saut Sihaloho dan Hermansyah.Setelah sampai di hotel, kami diberikan  panitia 1 baju batik, bed nama peserta kongres, dan 1 tas berisikan bundelan materi rapat.Sekitar pukul 16.00 WIB, kami memasuki ruangan acara kongres, baru duduk sebentar, tiba-tiba datang massa pendukung Yakub Nuwawea dan seorang polisi berpangkat Kombes sambil memegang mic, meminta supaya para peserta rapat membubarkan diri karena acara kongres yang akan dilaksanakan pada waktu itu adalah illegal, karena tidak disetujui Ketua Umum DPP K-SPSI Yakub Nuwawea.Dan kami bertigapun menyelamatkan diri  lewat pintu belakang yang diberitahu satpam hotel, guna menghindari amukan massa dari pendukung Yakub Nuwawea.

Kami langsung lari ke Bandung untuk berekreasi berjalan-jalan sambil berdiskusi bahwa pengurus DPP sudah pecah, karena kami tidak tahu sebelumnya apa yang terjadi di DPP, dan ketika menghadiri kongres baru kami tahu ada yang tidak beres. Lalu kamipun pulang ke Riau, saya sendiri pulang kerumah di Duri, sedangkan Saut Sihaloho dan Hermansyah pulang kerumahnya di Pekanbaru.

Setelah 6 bulan kemudian, saya dapat informasi bahwa Syukur Sarto telah menjadi Ketua Umum DPP K-SPSI tandingan, dan Sekjen MCH David sekaligus menyusun kabinetnya, dan DPD Riau dipimpin oleh Saut Sihaloho, lalu Saut Sihaloho dkk pun di pecat oleh DPP K-SPSI pimpinan Yakub Nuwawea.

Namun, menurut UU No.19 Tahun 2002 pemerintah tetap mengakui Yakub Nuwawea selaku Ketua Umum DPP K-SPSI yang berkantor di Jl.Raya Pasar Minggu km 17 Jakarta Selatan, dimana kantor tersebut dibangun oleh pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Syukur Sarto menggugat Yakub  Nuwawea selaku pribadi dan Ketua Umum DPP K-SPSI tergugat 1 dan pemerintah selaku tergugat 2.Tetapi  berdasarkan keputusan pengadilan No.34/Merk/2009/PN.Jkt Pst tanggal 17 September 2009, menyatakan gugatan a/n Syukur Sarto dkk ditolak dan menetapkan DPP K-SPSI yang beralamat Jl.Raya Pasar Minggu km 17 Jakarta Selatan yang Ketua Umumnya Yakub Nuwawea, dan lambang/ logonya adalah sah demi hukum, kepada kelompok Syukur Sarto tidak boleh memakai lambang/logo serta nama DPP K-SPSI.

Atas hasil putusan pengadilan itu, DPP K-SPSI pimpinan Yakub Nuwawea menyurati dan  mengedarkannya ke DPD dan DPC K- SPSI di seluruh wilayah Indonesia, namun Syukur Sarto tidak legowo menerima kekalahannya dan tidak memberitahukan isi putusan pengadilan tersebut kepada jajarannya di seluruh Indonesia, khususnya Riau dan Bengkalis.

Atas surat edaran DPP K-SPSI, Ketua DPD K-SPSI Riau Daniel Azis langsung menyurati DPC yang ada di Wilayah Riau serta kepada Gubernur Riau, Pemkab/Pemko, Kadisnakertrans Prop. Riau, Kadisnakertrans Kabupaten/Kota, Kapolda Riau, Kapolres di Kab/Kota,  No.293/DPD SPSI/X/2009, pada Oktober 2009, juga kepada pengikut Syukur Sarto. Meminta agar semua pihak menghormati hasil putusan PN Niaga Jakarta Pusat, bagi pengikut Syukur Sarto dibuka pintu lebar- lebar untuk kembali ke DPD K-SPSI yang sah, dan jikalau masih bertahan, dilarang menggunakan nama. lambang/logo  K-SPSI.

Pada tahun 2012, telah terjadi kongres yang ke 7 dan tetpilihlah Andi Gani sebagai Presiden dan Subiyanto sebagai Sekjen DPP K-SPSI dan mengakui hanya 9 federasi, diantaranya Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan ( F-SPFDK)dan ke 9 adalah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan ( F-SPTD).

Sementara dipihak Syukur Sarto, sekarang sudah digantikan oleh Yoris Raweyae, yangmana dia bukanlah pernah sebagai pengurus maupun anggota dari serikat. Dan kepemimpinan Yoris sudah mengganti nama SPTI menjadi SPTSI, dan juga sudah memecat Saut Sihaloho.

Jika ada niat pihak Yoris menggugat F- SPTD,  apa hubungannya dengan dia, karena dia bukanlah anggota F-SPTD dan juga K-SPSI.

Lucunya, Saut Sihaloho pernah mengirimkan surat pemecatan saya dari Ketua DPC K-SPSI Bengkalis, padahal sebelumnya saya sudah mendapatkan SK dari DPD K-SPSI Riau yang sah…, tak tahu malu dia itu, padahal kami sama- sama sebagai saksi sejarah permasalahan ini, dan dia tahu itu salah,  tapi masih dilakukannya, biarlah masyarakat yang menilai, siapa sebenarnya yang salah,” jelas Ringoringo mantap sambil membuka buku dari DPP tentang sejarah perselisihan tetsebut.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan