PEKANBARU, SUARAPERSADA.com–
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan pendataan kembali Wajib Pajak (WP). Hal tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) yang sudah membayar ataupun yang masih menunggak.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi, yang akrab disapa Ami ini mengungkapkan, penelusuran dilakukan kelapangan sejak Juni 2022 lalu bersama camat dan lurah,” kata Ami, Selasa (30/8/2022).
Zulhelmi mengatakan, pihaknya sedang berupaya kembali mendata jumlah wajib PBB per kelurahan dan per-kecamatan. Karena pajak daerah yang belum tertagih paling banyak berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) sektor perkotaan yang mencapai ratusan miliar rupiah, urainya.
Menurutnya, “Piutang pajak daerah masih menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru” akunya.
Ia percaya kondisi di berbagai sektor pajak di Pekanbaru sudah mulai membaik dan berharap capaian pajak daerah terus bertambah hingga akhir tahun 2022, ujarnya.
“Kita berupaya melakukan optimalisasi pendapat daerah, tentu bukan hanya dari pajak daerah. Tapi juga dari retribusi daerah dan pendapatan daerah lain-lain,” ulasnya.
Untuk diketahui kata Ami, masyarakat Kota Pekanbaru masih bisa mendapat penghapusan denda pajak daerah hingga akhir bulan ini dan bisa mendapat stimulus pajak daerah hingga, Rabu (31/8/2022) Bagi yang nilai pembayaran PBB di bawah Rp 100.000 tidak dikenakan pembayaran tahun ini, pungkasnya. (jsR)






















































