” Marahi Bawahan” Jetro Sibarani, SH.,MH Sayangkan Sikap Kapolsek  Pinggir

0
276
Jetro Sibarani, SH.,MH

PINGGIR, SUARAPERSADA.com- Kuasa  hukum Venantius Mangiring Gultom, Jetro Sibarani, SH.,MH  sangat menyayangkan sikap Kapolsek Pinggir,
Kompol Ade Zaldi yang melakukan penahanan terhadap Ventanius Mangiring Gultom tersangka kasus Pencurian dalam keluarga serta memarahi bawahannya.

Dikatakan Jetro Sibarani, menurut penyidik Polsek Pinggir, bahwa perkara Ventanius Mangiring Gultom sudah masuk tahap II. Dan besok, Rabu (14/6/2023) akan dilakukan penyerahan tersangka dan Barang  Bukti ke Kejaksaan Bengkalis.

“Awal nya kita meminta dan bermohon agar klien kami tidak di tahan, karena besok perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Bengkalis. Dan permohonan kami di terima oleh penyidik dengan persyaratan kami membuat Surat Pernyataan diatas kertas bermatetai,” ujarnya.

Tetapi entah kenapa, Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi tiba-tiba memarahi bawahannya, dan memerintahkan, melakukan penahanan terhadap tersangka Ventanius Mangiring Gultom dengan mengabaikan surat pernyataan yang sudah saya tandatangani diatas kertas bermatetai, paparnya, Selasa (13/6/2023).

Kuasa hukum Venantius Mangiring Gultom, Jetro Sibarani, SH.,MH sangat menyayangkan sikap Kapolsek Pinggir yang terkesan arogan. Apalagi setelah mendengar dari klienya, bahwa Kapolsek  memarahi bawahan karena menyetujui permohonan kliennya untuk tidak ditahan malam ini. “Hanya menunggu satu malam karena besok pagi sudah Tahap II, artinya kliennya dan barang bukti akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, sebut Jetro Sibarani.

Jetro Sibarani menambahkan, sejak kasus ini bergulir di Polsek Pinggir, kami menilai ada kejanggalan. Mulai dari Pelapor yang notabene bukan ahli waris, masa waktu pelaporan sudah hampir tiga tahun, dan harta warisan belum ada pembagian secara kekeluargaan maupun secara hukum. Begitu juga dengan gelar perkara di Polda Riau yang mengasilkan beberapa rekomendasi, sebutnya.

Tetapi sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kita hargai keputusan Polsek pinggir. Tetapi kasus ini bukanlah tergolong kasus berat, masak minta tolong atas nama kemanusian untuk tidak menahan kline kami satu malam saja tidak bisa, lirihnya manyudahi.

Pantauan media ini Peristiwa Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi Marahi bawahannya

Kasi Humas Aipda Juanda Marpaung sedang berlangsung wawancara dengan wartawan  terkait proses hukum kasus dugaan pencurian dalam keluarga dengan tersangka Venantius Mangiring  Gultom.

Tiba-tiba Kapolsek datang didepan pintu kasi humas Polsek Pinggir dan menyalami 3 (tiga) wartawan yang sedang melakukan tugas tugas jurnalistik. Lalu Kapolsek Pinggir dengan ramah menanyakan topik yang sedang dikonfirmasi.

Namun mendengar jawaban wartawan bahwa yang ditanyakan adalah terkait proses hukum terhadap tersangka Venantius Mangiring M Gultom, wajah Kapolsek langsung berubah dan spontan memanggil keluar Kasi Humas Polsek Pinggir, Juanda

Dengan nada meninggi, Kapolsek Pinggir lalu bertanya ke Kasi Humas Juanda; “Siapa yang kasih izin untuk membuat surat pernyatan ( pernyataan yang dibuat kuasa hukum-red) agar tersangka tidak ditahan.

Dijawab Juanda; “Siap salah Komandan. Katanya sudah izin Kanit reskrim,”
Mendengar penjelasan itu, emosi Kapolsek Pinggir  “Mana Kanit, panggil Kanit! Kok bisa tersangka yang mengatur- ngatur polisi,” tukas Kapolsek.

Kepada wartawan yang tengah melakukan konfirmasi dengan Kasi Humas Aipda Juanda Marpaung, Kapolsek Pinggir awalnya mengatakan maaf dengan mengatakan  “Off the record”. Namun kembali berujar “Silahkan kalau mau tulis,  silahkan,” ucapnya.

Kapolsek juga meminta anggotanya untuk menghubungi pengacara Jetro Sibarani dan segera membawa tersangka Venantius Mangiring M Gultom untuk dilakukan penahanan.

Setelah marah marah, Kapolsek Pinggir lalu meninggal ruangan Kasi Humas. Masih di kawasan kantor Polsek Pinggir, Media ini mencoba menghubungi Kapolsek melalui telepon siluler nya dan pesan melalui Aplikasi WhatsApp nya, namun tidak menjawab begitu juga dengan pesan yang disampaikan juga tidak dibalas.

Pantauan media ini, selang beberapa saat, kuasa hukum tersangka, Jetro Sibarani, SH.,MH datang bersama tersangka menemui penyidik dan tersangka Ventanius Mangiring Gultom resmi ditahan.

Dilansir dari www.rambaberita.com, Istri Tersangka B br Samosir sangat menyayangkan perlakuan Hukum yang dilakukan Kepolisian Polsek Pinggir, kepada suaminya, “tidak habis pikir apa dibalik ini semua,” akunya.

“Saya dan keluarga heran dengan perlakuan Polisi kepada suami saya, bagaimana bisa seorang penjaga kebun, yakni, Anak dari abang suami saya  melaporkan yang tidak miliknya.

Perlu di ketahui, bahwa kebun peninggalan mertua saya belum ada pembagian sama sekali sampai saat ini/ pembagian Harta warisan, jadi kok bisa suami saya di pidana, sebut B boru Samosir.

B br Samosir menambahkan, kejadiannya berlangsung 3 Tahun yang lalu ( 2021) tetapi sampai tahun ini (2023) baru di jadikan Suami saya tersangka, ini yang jadi pertanyaan yang selalu mengusik saya, intinya saya melihat terjadinya suami saya menjadi tersangka itu sudah janggal, keluh nya, tulis www.rambaberita.com

Beberapa jam kemudian, crew media mengkonfirmasi Kapoksek Pinggir Kompol Ade Zaldi terkait tindakannya kepada bawahannya di depan wartawan. Ia menyatakan permohonan maaf.
Dan Kapolsek Pinggir membalas pesan WhatsApp (WA) ; “Tidak apa² Pak. Saya yg minta maaf krn menegur anggota sy di depan Bapak”. * tulisnya.

Terlepas dari jawaban Kapolsek kepada crew media, upaya konfirmasi dan klarifikasi kembali dilakukan media ini terkait penanganan kasus Ventanius Mangiring Gultom serta tindakannya yang  marah-marah terhadap bawahan nya. Namun hingga berita ini dilansir tidak berbalas.(jsR).

Tinggalkan Balasan