BENGKALIS, SUARAPERSADA.com- Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan ( Perkimtan) Kabupaten Bengkalis (Supardi) beberapa waktu lalu menjawap konfimasi tim Media ini tepatnya pada tanggal 24 April 2023, terkait dugaan penyimpangan dalam Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan H.Ihsan dusun Penawar Darat Desa Berancah Kecamatan Batan. Namun Sang Kadisdengan enteng menanggapi nya dengan berkata “Iya, trims atas perhatiannya terhadap OPD kami, wass” jawab Supardi.
Sesungguh nya dugaan penyimpangan proyek tersebut telah beberapa kali dipublikasikan melalui Media massa. Namun para Aparat Penegak Hukum ( APH) yang punya kewenangan menangani persolan dugaan tindak pidana korupsi seperti tidak bergeming untuk mengusut proyek yang menggerogoti dana APBD Bengkalis tahun 2022 senilai Rp 678.488.000.
Proyek Peningkatan jalan tersebut, diketahui perusahan pelaksana pekerjaan adalah CV.DEA TANIA KARYA TEKNIK dibawah tanggung jawab Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pertanahan Bengkalis sebagaimana tercantum pada plank proyek.
Pantauan dilapangan , bondisi badan jalan yang belum lagi sagu tabyn dikerjakan sudah hancur. Rusaknya ruas jalan diduga akibat kekurangan Campuran semen atau tidak sesuai ketentuan teknis hingga hasil dari jalan beton yang baru dibangun bisa diremas menggunakan tangan .
Penyebab lain nya, akibat badan jalan yang disemenisari merupakan lahan gambut labil, diduga pada saat dilakukan pengecoran, bodan jalan tersebut tidak ditimbun terlebih dahulu menggunakan batu base serta tidak dipadatkan menggunakan alat berat (walas).
Saat tim Media ini dilapangan, selain ditemukan semenisasi jalan yang kropos, juga terlihat banyak beton jalan yang patah, yang kemudian oleh kontraktor ditampal mengunakan aspal .
Selain itu, kuat dugaan proyek tersebut telah terjadi Mark ‘up anggaran yang luar biasa. Diduga terdapat CCO berupa penimbunan base, penyambungan ujung jalan beton dan ketebalan penimbunan base nya lebih tinggi dari jalan beton . Sementara panjang nya jalan yang ditimbun dengan base, sepertinya kurang lebih setera dengan panjang nya jalan yang dibeton, atau melebihi dari 10% nilai anggaran dana dalam kontrak Proyek.
Tindakan pengguna barang/jasa dalam menyetujui terjadi nya CCO hingga melebih 10 % dari anggaran dana proyek, hal itu sangat bertolak belakang dengan ketentuan perpres 54/2010 pasal 87,yang mana CCO bisa dilakukan dengan tidak melebihi 10% dari nilai anggaran dana peoyek yang tertuang dalam Kontrak kerja.
Atas kejadian tersebut, para pihak yang harus bertanggung jawab terhadap indikasi kegagalan bangunan atau cacat mutu terhadap proyek tersebut, selain Kontraktor Pelaksana dan perusahan Konsultan Pengawas, yang tidaka kalah penting Pejabat Pembuat Komitmen (Imron) yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( Dani Satria) Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis.
Informasi yang beredar ditengah-tenga masyarakat bengkalis,.menyebutkan bahwa pekerjaan proyek tersebut diduga milik nya Adin, dengan menggunakan perusahan CV.DIEA TANIA KARYA TEKNIK, selaku direktur nya dikenal atas nama KOKIA. Yang konon pemilik peeusahaan hanya menerima Fee atau jasa.
Bagi masyarakat jasa konstruksi bengkalis, rasa nya tidak ada yang tidak mengenali nama Adin. Karena boleh dikatakan setiap tahun dia menguasi proyek dari APBD Kabupaten Bengkalis diperkira mencapai puluhan paket,
Selain itu dari beberapa sumber yang di himpun media ini menyebutkan, diduga pekerjaan proyek yang ditangani oleh oknum tersebut banyak yang bermasalah.
Ironis nya, begitu parah hasil dari pekerjaan proyek tersebut, akan tetapi kalangan APH yang membidangi tindak pidana korupsi khusus Kabupaten Bengkalis maupun di Propinsi Riau, seakan tak berdaya untuk menyentuh proyek yang terindikasi sarat penyimpangan melibatkan nama Adin.
Seakan kebal hukum atau hak imunitas dimiliki oleh Adin dari Negara.
Jika memang kekuatan itu tidak dimiliki oleh nya, lantas apakah adin terindikasi memainkan peran kekuatan uang nya hingga membuat APH tak bergeming ?.
Pertanyan itu, sampai saat ini terus menjadi pertanyaan masyarakat***
Laporan : Solihin ( Tim Bengkalis)























































