PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com – Banyaknya perkebunan di Pelalawan yang mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS) ternyata membuat Badan Lingkungan Hidup (BLH) kerepotan dalam mengawasi tingkat pencemaran terhadap lingungan. Sehingga beberapa PKS yang berdiri di kabupaten Pelalawan luput dari pengawasan.
Hal ini terbukti dengan ditemukannya beberapa PKS yang sangat riskan dalam pengelolaan libah pabriknya. Pada hal sebelum didirikannya sebuah PKS tentunya sudah harus mengantongi prosudur sesuai dengan peraturan Undang-undang tentang pengelolaan limbah dan tata cara pengelolaannya.
Dari penelusuran suarapersada.com, tersebutlah PT Langgam Inti Himbrindo ( LIH ) yang merupakan salahsatu perkebunan kelapa sawit dan memiliki PKS. Sesuai hasil penelusuran Limbah pabrik PKS PT LIH yang beroperasi di desa Kemang, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan ini tidak mengkelolah limbahnya dengan baik. Dimana Limbah PKS tersebut tercemar dari kolam penampungan limbah yang berembes hingga aliran kanal perkebunan dan mengalir langsung menuju sungai.
Sementara sungai tersebut dipergunakan masyarakat untuk mandi dan mencuci pakaian dan yang lebih ironis sungai tersebut juga merupakan tempat masyarakat sekitar mencari ikan. Dimana populasi ikan di sungai ini semakin berkurang akibat residu limbah.
Seperti penuturan beberapa masyarakat yang menyebutkan dari hari ke hari jumlah tangkapan mereka selalu berkurang. “Iya pak, penghasilan kita terus menurun karena sungai ini tercemar limbah,” sebut seorang dari mereka dan meminta untuk tidak mempublikasikan namanya.
Usman, Humas PT Langgam Inti Himbrindo tidak berada di kantornya ketika dicoba untuk dikonfirmasi terkait limbah tersebut. Saat dihubungi melalui kontak person yang bersangkutan enggan mengangkat ponselnya. Hingga berita ini dilansir Humas PT Langgam Inti Himbrindo tidak dapat dihubungi.
Kabid Lingkungan Hidup Dinas BLH kabupaten Pelalawan mengatakan Pengelolaan limbah PKS PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kartu merah, hal tersebut disampaikannya kepada media ini ketika dikonfirmasi terkait pengawasan Dinas Badan Lingkungan Hidup terhadap beberapa PKS di Pelalawan, diruang kerjanya (26/01/15).
“PT LIH pengelolaan limbahnya sangat riskan,” ujarnya. Lebih lanjut Dewi mengatakan dari sekian banyak PKS di kabupaten pelalawan PT langgam Inti Himbrindo mendapatkan kartu merah.
Dalam waktu bersamaan laporan Media ini langsung ditanggapi dan Dewi sebagai Kabid BLH Dinas kabupaten pelalawan membuat agenda untuk langsung terjun kelapangan dalam waktu singkat.
“Kemungkinan besok BLH akan turun kelapangan untuk mengetahi lebih lanjut sebab akibat terjadinya kebocoran kolam pengelolaan limbah PKS tersebut,” pungkasnya sembari menyodorakan secarik kertas kepada Media ini untuk membuat laporan sebagai acuan. (Daulad. N)























































