JAKARTA, SUARAPERSADA.com – Selain tangkap tangan dalam OTT KPK pada tanggal 25 September 2014 lalu, Gubernur Riau non-aktif H.Annas Maamun (HAM-red) dan penyuapnya seorang pengusaha kebun sawit yang juga dosen di sebuab universitas plat merah di Pekanbaru, Gulat ME Manurung, menurut keterangan wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto sebelum pengunduran dirinya, pada selasa (20/01/15) yang lalu kepada wartawan sempat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HAM telah ditetapkan pula sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dan memberikan sejumlah uang pelicin kepada sejumlah anggota RPRD Riau untuk pengesyahan RAPBD-P Riau tahun 2015 dan pengesyahan APBD-P tahun 2014 silam.
”KPK telah menetapkan HAM sebagai tersangka dan telah meningkatkan staus kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini terkait suap APBD-P Riau 2014 dan pengsyahan APBD Riau 2015,” kata Bambang Wijoyanto. Ia menambahkan yang berstatus terangka tidak cuma HAM, tapi menyebut insial sebuah nama politisi anggota DPRD Riau AK, yang juga berstatus tersangka yang merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Dalam kasus ini, HAM diduga menyuap AK untuk dapat memengaruhi proses pembahasan RAPBD di DPRD Riau. ”HAM diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara Negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pembahasan APBD Riau, “ kata BW alias Bambang Wijoyanto.
Atas perbuatannya itu, HAM disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31/99 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2011. Sedangkan untuk AK, KPK mengenakan pasal 12 huruf a atau b pasal 11 UU 31/99. Di Riau memang sudah bergulir isu bahwa HAM telah menyuap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Unag suap itu sendiri kabarnya berasal dari pungutan terhadap sekitar 17 Dinas dan Badan yang ada di jajaran Pemprov Riau.
Belum didapat data pasti berapa jumlah uang yang didapat untuk menyuap anggota DPRD Riau itu. Kabar diluaran merebak bahwa uang itu diantar langsung oleh seorang Kepala Badan, yang namamnya masih dirahasikan KPK.
Namun, masyarakat awam di Riau telah mencium hal-hal yang tidak beres dalam pengesyahan RAPBD Riau tahun 2015 ini. Misalnya pengesyahannya yang dinilai dilakukan secara terburu-buru.Sebagaimana diketahui, masa bhakti anggota DPRD Riau yang disuap itu, tinggal hanya menghitung hari. Bahkan setelah disyahkan DPRD Riau tahun 2015 oleh DPRD Riau periode 2009-2014, dua hari kemudian, masa bhakti DPRD Riau ini berakhir.(jas)


















































