Kadis PUPR Pekanbaru Ditahan

0
1418
Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun, MT

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru  Zulkifli Harun akhirnya merasakan dinginnya ruang sel tahanan Markas Polda Riau.

Sejak kemarin, tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam penerbitan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di kantor yang dia pimpin resmi ditahan.

Penahanan Zulkifli ini dilakukan setelah Penyidik merampungkan berkas perkara yang turut melibatkan tiga honorer di instansi tersebut. Ketiganya, yakni Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri, malah telah diserahkan beserta barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, dan ditahan di Rumah Tahanan Negera Kelas II B Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (8/8) lalu.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi  kepada wartawan menyebutkan yang bersangkutan sudah ditahan sejak kemarin.

“Sudah ditahan kemarin,” katanya.

Dengan telah ditahannya Zulkifli, penyidik Ditreskrimsus Polda selanjutnya mempersiapkan proses tahap II-nya ke Kejaksaan Tinggi Riau. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan jaksa terkait pelimphan tersangka dan barang bukti atau dikenal dengan istilah Tahap II.

Seperti yang diketahui, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di instansinya.‎Penetapan itu dilakukan setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menerima petunjuk dari Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Riau.

‎Petunjuk itu menyebutkan, bahwa Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Zulkifki Harun, adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Hal itu berdasarkan tanda tangannya dalam surat penerbitan IUJK yang menjadi penyebab terungkapnya kasus ini.

Perkara  itu sendiri tersebut berawal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Ditreskrimsus Polda Riau pada  9 April 2017 lalu. Ketika itu, tiga tenaga honorer tersebut masing masing Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli sedang menerima setoran dari seseorang yang sedang mengurus izin usaha jasa kontruksi.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, 3 tenaga honorer Dinas PUPR Kota Pekanbaru itu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan di Markas Polda Riau.

Berkas pemeriksaan tersangka Said Al Kudiri, Martius  dan M Hairil dilimpahkan atau dikenal dengan istilah Tahap II ke Kejati Riau, Selasa (8/8) lalu. Setelah menjalani proses administrasi dan cek kesehatan, ketiga tersangka langsung  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.***(Deden Yamara)

Tinggalkan Balasan