BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Kepala Desa (Kades) Muntai Barat Subari mengundang sejumlah tokoh masyarakat, prangkat desa serta sejumlah masyarakat yang disebut untuk Audensi Konsensus Pekerjaan Break Water Desa Muntai Barat, (16/5/2023) lalu.
Anehnya, saat rapat di buka, disinyalir Subari bukan membicarakan Pekerjaan Break Water Desa Muntai Barat, tetapi menceriterakan ketidak puasanya terhadap pemeberitaan oleh sejumlah media massa yang mengangkat Indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Pengaman Pantai Pulau Terluar ( Break Water) di desa Muntai Barat yang dikerjakan oleh PT.Roberto Saut Jaya ( RSJ).
Informasi yang dirangkum media ini bahwa dihadapan sejumlah tokoh masyarakat, BPD, Perangkat Desa mulai dari Kepala Dusun, RW,RT serta sejumlah masyarakat Muntai barat, Subari melontarkan kata-kata yang terkesan untuk memprovokasi masyarakay agar media tidak menyoroti pekerjaan break Water yang dikerjakan oleh PT.RSJ di desa Muntai Barat atau dengan kata lain, sang Kases mencoba menggiring masyarakat agar menghalang-halangi tugas wartawan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-undang RI no 40 Tentang Pers.
Dalam acara tersebut, sempat juga terjadi berdebatan alot antara Subari dengan Ketua BPD serta tokoh masyarakat setempat.
Perdebatan muncul dipicu saat Subari sepertinya menyidir ketua BPK, karena ada nya statement ketua BPD Desa Muntai Barat, Ramli dalam pemberitaan media online sebelum. Dimana Ramli mengkrit terkait pergeseran letak pembangunan Break Water yang ingin dibangun lebih maju kedepan sekitar 45 meter dari bangunan Break Water yang telah ada. Serta kritikan sejumlah Media terkait dugaan penggunaan kayu cerocok Mangrove yang berasal dari Hutan Produksi Terbatas maupun penggunaan Kayu Crocok pondasi dasar proyek Break Water yang kecil tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang.
Sang Kades Muntai Barat ini juga menuding ada media yang tidak jelas memberitakan tentang permasalah kayu cerocok pembangunan Break water.
“Jaganlah di media-media kan, masalah pekerjaan Break. Apa lagi yang memberitakan media-media yang tidak jelas” ucapnya.
Tak cukup sampai disitu, ia juga berencana ingin menyogok wartawan ” apa mau nya lihin ? (insial Wartawan) . Mau duit, kalau mau duit kita carikan duit, berape die mau, kalau mampu kite kasi ” cetusnya nya dengan congkak.
Modus yang dimainkan oleh Subari untuk mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, perangkat/kelembagaan Desa maupun masyarakat umum desa Muntai barat, bahwa dirinya telah ditelepon oleh pak Cahaya dari Dinas Propinsi selaku PPK Proyek akibat banyak nya pemberitaan Media terkait indikasi penyimpangan proyek Break Water di desa Muntai barat.
Dan Subari mengaku kalau dirinya tidak dapat menyetop pemberitaan-pemberitaan Media, maka proyek Break Water Desa Muntai Barat, dan pak Cahya menyebutkan kepada dirinya bahwa proyek akan di pindahkan ketempat lain, ceritera Subari.
Beberapa waktu lalau tim media coba minta penjelasan kepada Cahaya Setosa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengaman Pantai Pulau Terluar lokasi Desa Muntai Barat Balai Wilayah Sumatra (BWS) III Kementrian PUPR di Pekanbaru lewat pesan WhatsApp nya. Namun tidak membalas sekalipun pesan tampak telah terbaca.
Beberapa media cukup gencar memberitakan tentang dugaan penyimpangan dalam pelaksana pekerjaan proyek pengaman patai pulau terluar lokasi desa muntai barat ( Break Water) yang dikerjakan oleh PT.RSJ antara lain, Suarapersada.com, Amatriau.com, pospublik.com, Matatoro.com dan sejumlah media lainya.

Menanggapi statement dan tudingan miring Sang Kades kepada awak media, Deny Amiruddin selaku wakil ketua Pengurus Relawan Jokowi Kabupaten Bengkalis sangat menyangkan. Karena menurut nya jika itu benar terjadi, indikasi nya jelas mengarah kepada perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan dan melecehkan Media dalam menjalankan tugas kontrol sosialnya, sebut Deny.
Jika hal itu dilaporkan oleh masing-masing pimpinan redaksi ke Aparat Penegak Hukum, bisa jadi Kades Muntai Barat terncam dengan pasal menghalangi-halangi tugas wartawan dengan amcaman pidana 2 tahun kiringan atau denda lima ratus juta sesuai kentuan UU No.40 Tentang Perss,tegas nya.
Jika benar adanya indikasi ancaman bahwa jika pemberitaan media tidak bisa stop, lantas Proyek break water akan dipindahkan oleh PPK Proyek, maka pihaknya melalui Relawan Jokowi akan melaporkan oknum PPK tersebut ke Menteri PUPR, tegasnya.
Kades Muntai Barat, Subari yang dikonfirmasi dan klarifikasi terkait pernyataannya, hingga berita ini dilansir tidak mwmbuahkan hasil***
Sumbet : Solihin Wartawan Bengkalis





















































