
PEKANBARU, SUARAPERSADA.com -Dinilai tidak profesional, Rambe Simamora yang merupakan adik terdakwa George Jintar Simamora, melaporkan Penyidik Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Payung Sekaki ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Riau di Jalan Patimura, Kota Pekanbaru.Selasa (6/6/2023)
Kuasa Hukum terlapor, AB Purba, SH, MH saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya didampingi perwakilan PAC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Payung Sekaki dalam buntut kasus laporan Anjing pada 13 November 2022 lalu.
“Iya, sudah kita laporkan tadi, laporan kita diterima propam polda riau sekitar jam 12 siang tadi,” ujar kuasa hukum terlapor, AB Purba, SH.
AB Purba yang juga Ketum IKBR Riau ini mengatakan isi laporan itu terkait tindakan yang terjadi pada tanggal 22 November 2022 yang lalu yang dimana pelapor melakukan tindakan semena-mena terhadap terduga terdakwa kasus pencurian anjing.
“Harapan kita karena tindakan yang dilakukan pelapor itu semena-mena dihadapan penyidik, ya kita berharap penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini biar diperiksalah,” ujar kuasa hukum tersebut.
Lanjut AB, diduga ada indikasi pembiaran didepan penyidik, terdakwa dilakukan semena-mena oleh pelapor hingga adanya tindakan pemukulan oleh pelapor sendiri.
Penyidik Polsek melalui Polsek Payung Sekaki saat diminta tanggapannya terkait laporan itu belum memberikan tanggapan meskipun konfirmasi telah disampaikan***




















































