PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Tepat pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2022, genap sudah Satu tahun laporan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), terkait kasus Pencemaran Lingkungan di Polisi Daerah (Polda) Riau.
Sejatinya sesuai dengan tema HLH 2022 ” Satu Bumi untuk masa depan atau Word Environment Day” harus sejalan dengan penegakan hukum terhadap kasus pencemaran lingkungan. Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus. kepada awak media, Selasa (7/6) 2022).
Dikatakan Mattheus, dari sejumlah laporan kami yang masuk ke Polda Riau, namun satupun belum ada yang naik ke tahap penyidikan. Salah satunya laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. CPI atau PT. Cevron di Riau. Akibatnya banyak kalangan menyebut bahwa “laporan ARIMBI sudah ulang tahun pertama di tangan penyidik Polisi Indonesia” ujarnya.
Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus S, menyebutkan, tepat sejak pada 5 Juni 2021 lalu pihak nya menyampaikan laporan ke Polda Riau, namun hingga HLH 2022 pihak Polda Riau hanya beberapa kali memanggil aktivis lingkungan tersebut terkait laporan kami, sebut Kepala Suku ARIMBI, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, ada dua kali panggilan, yang pertama untuk dimintai keterangan dan yang kedua saat cross check lapangan, sesudah itu tidak ada tindak lanjut, ujar Mattheus.
Dikatakan Mattheus, pihaknya juga telah melayangkan surat supervisi ke KAPOLRI, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
“Laporan ini seperti menabrak dinding tebal kepentingan para petinggi di Indonesia ini, sehingga kami menilai kalau hanya polisi sekelas Polda Riau saja tentu tidak mampu menindaklanjutinya. Apalagi PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) ini adalah perusahaan internasional, mana mampu Indonesia melawannya,” ulas Mattheus.
Lanjut Mattheus, paling tidak sesuai dengan fungsinya, ARIMBI telah berperan serta dalam upaya penyelamatan lingkungan tanpa imbalan apapun dari Negara ini, “tetapi kami mampu melakukan tugas yang sebenarnya ini adalah tugas mereka (Polisi),” tukas Mattheus.
Kepala suku ARIMBI ini menyebutkan, “G20 di depan sudah mata, sementara pemerintah Indonesia seolah tidak peduli dengan pencemaran lingkungan yang telah dilaporkan ARIMBI, “bebernya.
Lanjut Mattheus lagi, kita berasumsi Polda Riau itu memang tidak mampu menegakkan UU lingkungan. Saat ini setidaknya ada tiga laporan ARIMBi yang membeku di tangan Ditreskrimsus Polda Riau, pertama laporan pencemaran lingkungan oleh PT CPI, laporan Pencemaran Lingkungan terhadap pantai Mekong di Kabupaten kepulauan Meranti oleh Bupatinya sendiri, dan yang ketiga laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubri dan Perangkatnya terkait normalisasi tanpa izin di Sungai Bangko di Kabupaten Rokan Hilir.
Dikatakan Mattheus lagi, dalam waktu dekat ini akan membuat 10 lagi laporan tindak pidana lingkungan di Riau. “Miris kan, laporan dugaan tindak pidana lingkungan terdahulu yang kita layangkan ke Polda Riau itu jalan di tempat. Padahal sebenarnya ini adalah tanggung jawab penegak hukum yang seharusnya tanpa menunggu dilaporkan dari masyarakat,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol.Sunarto yang dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsAapp nya Rabu (8/6/2022) atas statement Kepala Suku ARIMBI dan menanyakan perkembangan penanganan Polda Riau atas laporan Aktifis Lingkungan hidup dimaksud. Namun hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban. (jsR)
























































