PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dua hari pasca ditahannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun oleh Penyidik Polda Riau atas dugaan pungli pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PUPR Pekanbaru hari ini, telah langsung menjalani proses penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahab II. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (29/8).
“Setelah Tahap II dinyatakan lengkap, maka mengharuskan Zulkifli Harun menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Jadi kita tunggu saja proses pedalaman kasusnya,” tegas Muspidauan.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus, ST, MT menegaskan, jika pihaknya telah menerima pemberitahuqn resmi dari pihak Kepolisian ataupun kejaksaan, maka yang bersangkutan akan di non aktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru. Selanjutnya dalam waktu dekat, Walikota akan melantik penggantinya.**(jsn)





















































