Zulkifli Harun Jalani Pemeriksaan Tahap II

0
1012
Kadis PUPR, Zulkifli Harun saat akan ditahan

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dua hari pasca ditahannya  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun oleh Penyidik Polda Riau atas dugaan pungli pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PUPR Pekanbaru  hari ini, telah  langsung menjalani proses  penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahab II. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (29/8).

“Setelah  Tahap II  dinyatakan lengkap, maka mengharuskan Zulkifli Harun menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Jadi kita tunggu saja proses pedalaman kasusnya,” tegas Muspidauan.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus, ST, MT menegaskan, jika pihaknya telah menerima pemberitahuqn resmi dari pihak Kepolisian ataupun kejaksaan, maka yang bersangkutan akan di non aktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru. Selanjutnya  dalam waktu dekat, Walikota akan melantik penggantinya.**(jsn)