PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT.Hutahaean siap menghadapi proses hukum atas tudingan penyalah gunaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh LSM KKR yang sedang bergulir di Polda Riau. Demikian disampaikan Tumbur Sinaga, selaku Legal PT.Hutahaean di Pekanbaru, Selasa (29/8).
Menurut Tumbur, lahan seluas 2380 hektare yang berlokasi di Desa Batang Kumuh Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dilaporkan oleh LSM KKR menyalahi HGU tidaklah benar. “Hingga saat ini status lahan tersebut masih dengan legalitas Izin prinsip yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bukan HGU,” tegasnya.
Diuraikan Tumbur, historis lahan seluas 2380 H tersebut merupakan HTI PT.Murini Timber. Dan pada tahun 1999, kita mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan Kelapa Sawit dengan pola Kredit Koperasi Pada Anggota (KKPA). Dan disetujui Pemerintah dengan keluarnya izin prinsip. Selain izin prinsip PT.Hutahaean juga telah memiliki tata batas,terangnya.
“Awal pengelolaan lahan dengan penanaman Kelapa Sawit pihak perusahaan dan mesyarakat tidak ada masalah, artinya berjalan dengan baik dan terbentuklah Koperasi Setia Baru yang dikelola oleh anggota Koperasi. Dalam perjalanannya, ternyata masyarakat telah menjual lahan tersebut seluas 1500 hektar. Namun belakangan ini muncul lagi masalah, masyarakat meminta lagi lahan seluas 780 hektare untuk dibagi lagi, inilah awal permasalahan,” terangnya.
Dijelaskan Tumbur, apa yang dituduhkan oleh LSM KKR sesuai laporannya di Polda tidaklah benar. Karena PT.Hutahaean dalam mengelola Lahan tersebut tetap mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Termasuk dalam pengurusan HGU tetap dilakukan, akunya.
Ditanya, sikap PT. Hutahaean menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Riau. Ditegaskan Tumbur, sebagai warga negara yang baik tentunya taat hukum. ” Kita siap menghadapi proses hukum yang yang sedang bergulir Polda Riau,” tegasnya.
Lagi kata Tumbur, pihaknya juga merasa heran, atas munculnya persoalan ini dan menuding PT.Hutahaean merambah hutan. “Kami menduga ada unsur kepentingan dalam persoalan ini,” pungkasnya.**(jsn)





















































